Mendag Zulkifli Hasan: Permendag 8/2024 Bukan Pintu Masuk Impor Ilegal!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com TANGERANG. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyoroti maraknya kasus penyelundupan barang impor ilegal yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada lemahnya sistem pengawasan yang ada.

“Sebenarnya, celah untuk aktivitas ilegal ini lebih banyak disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan,” ungkap Budi saat berada di Tangerang, Banten, pada Kamis (22/5).

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hadir sebagai sebuah instrumen krusial. Tujuannya adalah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor yang masuk ke Indonesia.

“Jadi, Permendag ini menjadi alat untuk mengawasi. Dasar pengawasannya apa? Tentu saja Permendag 8 itu sendiri. Di dalam Permendag 8 sudah diatur barang-barang apa saja yang tidak boleh diimpor. Jadi, instrumen pengawasan sudah tersedia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Saeful Bahri Beberkan Skenario Suap Harun Masiku Bersama Donny

Industri Tekstil Hadapi Impor Dumping, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan BMAD

Revisi Permendag Nomor 8/2024 mencakup berbagai aspek substansial, mulai dari paket deregulasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, hingga kemudahan perizinan berusaha di sektor perdagangan. Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan berbagai pengecualian yang mungkin diperlukan.

Meskipun salah satu fokusnya adalah deregulasi impor, Budi meyakinkan bahwa revisi ini tetap mengutamakan perlindungan bagi industri dalam negeri.

“Dalam Permendag itu diatur, misalnya, setiap barang impor harus memiliki dokumen impor yang lengkap. Jika ada pelanggaran, tentu harus diawasi dan barangnya disita. Justru Permendag ini berfungsi untuk membuat aturan yang jelas: mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Jika tidak sesuai aturan, ya kita tindak tegas,” jelasnya.

Baca Juga :  Reaksi Jokowi hingga Bahlil atas Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN

Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka

Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa revisi Permendag 8/2024 belum segera diterbitkan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan lain yang akan diterbitkan secara bersamaan.

Meskipun demikian, ia berharap agar revisi ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami berharap minggu ini selesai. Karena akan ada beberapa peraturan lain terkait ekspor dan perizinan berusaha yang akan kami terbitkan bersamaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru Hari Ini
Sri Mulyani Resmi Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka sebagai Dirjen Pajak dan Bea Cukai
Bimo Wijayanto Resmi Dirjen Pajak, Djaka Budi Pimpin Bea Cukai
Sri Mulyani Resmi Lantik Kepala Pajak dan Bea Cukai Baru Pagi Ini
Sri Mulyani Lantik 12 Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan Hari Ini
Sri Mulyani Lantik Dirjen Keuangan Baru: Inilah Sosoknya
Saeful Bahri Beberkan Skenario Suap Harun Masiku Bersama Donny
Investasi Baterai Listrik LG Mangkrak, Prabowo Panggil Bahlil-Airlangga ke Istana

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:44 WIB

Sri Mulyani Resmi Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka sebagai Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:36 WIB

Bimo Wijayanto Resmi Dirjen Pajak, Djaka Budi Pimpin Bea Cukai

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:21 WIB

Sri Mulyani Resmi Lantik Kepala Pajak dan Bea Cukai Baru Pagi Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:25 WIB

Sri Mulyani Lantik 12 Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan Hari Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:32 WIB

Sri Mulyani Lantik Dirjen Keuangan Baru: Inilah Sosoknya

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Bengkulu Terguncang: Gempa Dahsyat Rusak Ratusan Rumah Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:04 WIB