Ragamutama.com Kabar terbaru datang dari Lesti Kejora yang dilaporkan oleh Yoni Dores. Tim kuasa hukum Lesti Kejora akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagunya tanpa izin.
Melalui akun Instagram pribadinya, Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora, memberikan tanggapan resmi mewakili kliennya terkait laporan yang diajukan Yoni Dores.
“Dengan ini, kami, selaku kuasa hukum dari Saudari LESTI KEJORA, ingin menyampaikan tanggapan terkait peristiwa dan pemberitaan yang beredar di berbagai media mengenai laporan Polisi terhadap Saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta,” demikian pernyataan Sadrakh Seskoadi yang diunggah di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi pada Kamis (22/5/2025).
Kuasa hukum Lesti Kejora menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui perihal pelaporan tersebut dari berbagai pemberitaan di media massa.
“Bahwa kami mengetahui adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan yang ditayangkan oleh berbagai media massa,” imbuh Sadrakh Seskoadi.
Pihak Lesti Kejora juga menyatakan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores, mengingat hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores untuk melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh hukum,” lanjutnya.
Saat ini, pihak Lesti Kejora masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum juga tengah mempelajari secara seksama dasar pelaporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
“Bahwa dengan menjunjung tinggi ‘asas praduga tak bersalah’, kami akan terus memantau dan menunggu perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tulisnya.
“Kami pun saat ini tengah mempelajari lebih lanjut apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta ini bermula dari sebuah video yang menampilkan Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores. Video tersebut direkam pada tahun 2018 ketika Lesti Kejora tampil di sebuah acara televisi.
Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Praktisi Hukum Deolipa Yumara sebut Pihak Ini Berisiko Terseret
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores karena diduga tidak meminta izin untuk membawakan lagunya. Selain itu, Yoni Dores juga mengklaim tidak menerima royalti atas video penampilan Lesti Kejora yang diduga menghasilkan keuntungan. (*)