JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terkait kabar yang beredar mengenai penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, memberikan klarifikasi sehubungan dengan kasus yang melibatkan mitra pengelola.
Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung kepada pihak yang berwenang.
“Menurut informasi yang kami terima dari pengelola TIP KM 21 B, setelah pemasangan plang penyitaan, operasional TIP KM 21 B tetap berjalan normal dan terus melayani para pengguna jalan seperti biasa,” jelas Alvin dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Kamis (22/5/20255).
Lebih lanjut, Alvin menerangkan bahwa pengelolaan TIP KM 21 B Tol Jagorawi tidak dilakukan secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan dipercayakan kepada mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Dengan demikian, seluruh proses hukum yang saat ini berjalan tidak memiliki kaitan langsung dengan PT Jasa Marga,” imbuh Alvin.
Sebagai informasi tambahan, Tol Jagorawi memiliki total lima TIP. Di jalur A (arah menuju Ciawi), terdapat tiga TIP yang berlokasi di KM 10, KM 35, dan KM 45. Sementara itu, di jalur B (arah menuju Jakarta), tersedia dua TIP yang terletak di KM 38 dan KM 21.
“Jasa Marga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna memastikan operasional TIP tetap terjaga dan memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.