Panduan Lengkap: Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian & Harga Antam Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Bingung cara menyimpan emas batangan yang aman? Simak panduan lengkap menabung emas di Pegadaian berikut ini. Terlebih, harga emas di Pegadaian terpantau mengalami peningkatan.

Berdasarkan data dari situs resmi Pegadaian, harga emas Antam hari ini, 21 Mei 2025, adalah Rp 1.986.000 per 1 gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 45.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Jika Anda tertarik untuk memulai investasi logam mulia, menabung emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan yang menarik. Prosesnya pun relatif sederhana dan mudah diikuti.

Catat Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Pagi Sampai Malam Hari Ini Kamis (22/5)

Menabung emas di Pegadaian menawarkan cara investasi yang aman dan terjangkau, khususnya bagi para investor pemula. Anda dapat memulai investasi emas dengan modal kecil, tanpa harus langsung membeli emas dalam jumlah besar.

Layanan tabungan emas Pegadaian ini memberikan beragam keuntungan dan kemudahan, menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang baru terjun ke dunia investasi emas.

Lalu, bagaimana langkah-langkah menabung emas di Pegadaian?

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, inilah persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuka tabungan emas di Pegadaian:

Baca Juga :  IHSG Melonjak 3,74%, Asing Kabur Bawa Rp 50,70 Triliun: Apa Artinya?

Tengok Jadwal KRL Solo Jogja Lengkap Hari Ini Kamis 22 Mei 2025

Persyaratan Utama Menabung Emas di Pegadaian

– Siapkan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor)

– Isi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas yang disediakan

– Sediakan dana untuk biaya transaksi Tabungan Emas

Langkah-Langkah Menabung Emas di Pegadaian

Anda dapat memilih salah satu dari dua cara berikut untuk menabung emas di Pegadaian: melalui kunjungan langsung ke kantor cabang Pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Cara Menabung Emas Langsung di Cabang Pegadaian

1. Isi formulir pendaftaran dan lampirkan fotokopi KTP Anda

2. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening sebesar Rp 30.000, dan biaya materai Rp 10.000

3. Lakukan pembelian emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram

4. Anda akan menerima buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan

6 Fakta Menarik Laga Tottenham vs Man United di Final Liga Europa 2024/2025

Baca Juga :  IHSG Menguat, Rupiah Ikut Berjaya Sentuh Rp 16.823 Per Dolar AS

Cara Menabung Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

1. Unduh dan masuk (login) ke aplikasi Pegadaian Digital.

2. Pada menu utama, pilih opsi “Buka Tabungan Emas”.

3. Masukkan data diri yang diminta dan pilih cabang Pegadaian terdekat sebagai lokasi pembukaan rekening Anda.

4. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.

5. Lakukan pembelian emas minimal sebesar Rp 10.000 dan selesaikan pembayaran sesuai instruksi.

6. Setelah pembayaran dikonfirmasi, rekening Anda akan aktif. Buku tabungan fisik dapat diambil di cabang Pegadaian yang Anda pilih saat pendaftaran.

Tips Sukses Menabung Emas Bagi Pemula

1. Konsisten adalah kunci. Lakukan setoran secara rutin, misalnya setiap bulan, untuk membentuk kebiasaan menabung yang baik.

2. Selalu pantau perkembangan harga emas. Perhatikan fluktuasi harga emas agar Anda dapat menentukan waktu yang optimal untuk membeli atau menjual emas Anda.

3. Maksimalkan fitur otomatis. Manfaatkan fitur autodebit (jika tersedia) untuk mempermudah proses menabung secara berkala tanpa perlu repot.

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Ogah Jadi Bayangan Marquez? Pilih Jalur Sendiri!

Jumat, 22 Agu 2025 - 03:18 WIB