Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi jaksa untuk menerima perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penandatanganan Perpres ini dilakukan oleh Presiden Prabowo pada hari Rabu, 21 Mei.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang disediakan oleh negara terhadap berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda jaksa.

Selanjutnya, pada pasal 2 ditegaskan bahwa setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.

Bunyi pasal 4 dalam Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.”

Baca Juga :  Hasan Nasbi Urungkan Niat Mundur, Lanjut Pimpin Komunikasi Kepresidenan

Pasal 5 dalam Perpres tersebut menguraikan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” demikian bunyi pasal 5 ayat (2) dalam Perpres tersebut.

Perpres ini juga mengatur pembagian peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa beserta keluarganya.

Pasal 6 Perpres tersebut secara rinci menjabarkan tugas dan tanggung jawab Polri dalam melaksanakan perlindungan kepada jaksa. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan tempat tinggal, penyediaan tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, jaminan kerahasiaan identitas, serta perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Baca Juga :  AHY Jadi Ketum Demokrat Lagi, Tantangan 5 Tahun Lalu dan ke Depannya

Sementara itu, peran TNI lebih difokuskan pada perlindungan terhadap jaksa, serta pemberian pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini diatur dalam pasal 8 yang berbunyi:

(1)Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau

c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah tautan menuju isi lengkap Perpres tersebut:

Berita Terkait

Investasi Baterai Listrik LG Mangkrak, Prabowo Panggil Bahlil-Airlangga ke Istana
Prabowo Setuju: PPATK Blokir Rekening Pasif Didukung Penuh!
Ijazah Jokowi Asli: Alasan Bareskrim Belum Memperlihatkannya ke Publik
DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!
Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat
Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya
Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian
Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai? Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:04 WIB

Investasi Baterai Listrik LG Mangkrak, Prabowo Panggil Bahlil-Airlangga ke Istana

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:53 WIB

Prabowo Setuju: PPATK Blokir Rekening Pasif Didukung Penuh!

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:13 WIB

Ijazah Jokowi Asli: Alasan Bareskrim Belum Memperlihatkannya ke Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:17 WIB

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:12 WIB

Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat

Berita Terbaru

Society Culture And History

Perusakan Makam Bantul-Yogyakarta: Fakta Terungkap & Imbauan Bijak untuk Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:33 WIB