Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi jaksa untuk menerima perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penandatanganan Perpres ini dilakukan oleh Presiden Prabowo pada hari Rabu, 21 Mei.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang disediakan oleh negara terhadap berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda jaksa.

Selanjutnya, pada pasal 2 ditegaskan bahwa setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.

Bunyi pasal 4 dalam Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.”

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat: Sorotan Kasus 2025

Pasal 5 dalam Perpres tersebut menguraikan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” demikian bunyi pasal 5 ayat (2) dalam Perpres tersebut.

Perpres ini juga mengatur pembagian peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa beserta keluarganya.

Pasal 6 Perpres tersebut secara rinci menjabarkan tugas dan tanggung jawab Polri dalam melaksanakan perlindungan kepada jaksa. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan tempat tinggal, penyediaan tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, jaminan kerahasiaan identitas, serta perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Baca Juga :  Seskab Teddy: Prabowo Yakin RI Makin Kuat di Kancah Global Lewat BRICS

Sementara itu, peran TNI lebih difokuskan pada perlindungan terhadap jaksa, serta pemberian pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini diatur dalam pasal 8 yang berbunyi:

(1)Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau

c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah tautan menuju isi lengkap Perpres tersebut:

Berita Terkait

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum
Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi
BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih
Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!
Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!
Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?
Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:29 WIB

Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:11 WIB

Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Berita Terbaru

technology

Vivo Y50 5G & Y50m 5G Rilis! Spek Gahar, Harga 2 Jutaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 04:17 WIB

entertainment

Malcolm-Jamal Warner Meninggal? Bill Cosby Kenang Sang Aktor

Rabu, 23 Jul 2025 - 02:29 WIB

Family And Relationships

DJ Bravy Siap Jadi Papa Erika Carlina? Ini Alasannya!

Rabu, 23 Jul 2025 - 01:17 WIB

Uncategorized

Awas! 7 Virus Komputer Mematikan & Cara Ampuh Melindungimu

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:47 WIB

Uncategorized

F-7 BGI Bangladesh Jatuh: Spesifikasi Jet Tempur China & Detailnya

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:42 WIB