Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan terkait dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU RI dan dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, menarik perhatian sejumlah tokoh penting. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut pantauan di lokasi, hadir beberapa figur terkemuka, termasuk mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019–2024 Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf.

Selain itu, tampak pula anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, dan mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

Para tokoh tersebut secara bergantian memasuki ruang sidang, terlihat saling bertegur sapa dan berjabat tangan.

Tidak lama kemudian, Hasto Kristiyanto tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.21 WIB, mengenakan batik berwarna cokelat.

Baca Juga :  Ganjar Ungkap Tiga Prioritas PDIP untuk Kepala Daerah Baru

Saat memasuki ruang sidang, Hasto menyempatkan diri menyalami para pendukung dan tokoh yang hadir. Bahkan, ia sempat berfoto bersama beberapa di antara mereka sebelum duduk di kursi persidangan di sisi sebelah kanan.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Saeful Bahri, mantan kader PDIP.

Saeful Bahri sendiri adalah mantan staf Hasto dan juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Suap tersebut diduga terkait dengan upaya memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Kasus Hasto

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan penyuapan terhadap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam dakwaan terkait dugaan suap, Hasto disebut berperan sebagai pihak yang turut mendanai. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca Juga :  Robert Prevost Kunjungi Papua: Harapan Perdamaian dan Kejutan Sosok Paus

Modusnya adalah dengan menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta.

Suap tersebut diduga dilakukan oleh Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Dana suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan dugaan penghalangan penyidikan, Hasto dituduh melakukan serangkaian tindakan, termasuk mengumpulkan sejumlah saksi terkait Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Selain itu, saat proses penangkapan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa dijadikan kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Berita Terkait

Investasi Baterai Listrik LG Mangkrak, Prabowo Panggil Bahlil-Airlangga ke Istana
Prabowo Setuju: PPATK Blokir Rekening Pasif Didukung Penuh!
Ijazah Jokowi Asli: Alasan Bareskrim Belum Memperlihatkannya ke Publik
DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!
Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat
Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya
Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo
Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai? Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:04 WIB

Investasi Baterai Listrik LG Mangkrak, Prabowo Panggil Bahlil-Airlangga ke Istana

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:53 WIB

Prabowo Setuju: PPATK Blokir Rekening Pasif Didukung Penuh!

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:13 WIB

Ijazah Jokowi Asli: Alasan Bareskrim Belum Memperlihatkannya ke Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:17 WIB

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:12 WIB

Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat

Berita Terbaru

Society Culture And History

Perusakan Makam Bantul-Yogyakarta: Fakta Terungkap & Imbauan Bijak untuk Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:33 WIB