Kejagung Akan Dalami Aliran Dana Kredit dari BNI, BRI, dan Bank Jateng ke Sritex

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI serta Bank Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Hal ini setelah sebelumnya penyidik mengungkap adanya korupsi dalam pemberian kredit ke Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI.

“Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar juga mengungkapkan adanya peluang untuk menetapkan tersangka baru dari pihak Bank BNI, Bank BRI, maupun Bank Jateng. “Siapa pun yang terlibat dalam hal ini, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Qohar.

Baca Juga :  Astra Agro (AALI) Bagikan Dividen Final Rp 184 per Saham dari Laba Bersih Tahun 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memungkinkan untuk memanggil para pimpinan ketiga bank tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. “Apakah nanti dipanggil (sebagai saksi) untuk para tersangka ini, nanti kita lihat,” kata Harli kepada Tempo.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex. Mereka adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mapa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Mulai Turun, Dibanderol Rp1,67 Juta per Gram

Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata dinilai tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur saat memutuskan untuk memberikan pinjaman ke Sritex. “Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Qohar.

Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dinilai telah menyalahgunakan dana hasil kredit tersebut. Iwan menggunakan dana itu untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga serta sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” tutur Qohar.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

BI Pangkas Suku Bunga: Peluang Investasi Saham Menarik?
Rupiah Menguat Signifikan: Sentuh Rp 16.327 per Dolar AS, Peluang Investasi?
BI Revisi Target Kredit: Bank Siapkan Strategi Baru?
GRPM Bagi Dividen: Cek Jadwal dan Rincian Lengkap Rp 1,54 Miliar
BRI Optimis: Turunnya BI Rate Pacu Kredit UMKM
Panduan Lengkap: Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian & Harga Antam Terbaru
Indocement (INTP) Bagi Dividen Rp 259 Per Saham
Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) Rombak Jajaran Pengurus

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:00 WIB

BI Pangkas Suku Bunga: Peluang Investasi Saham Menarik?

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:20 WIB

Rupiah Menguat Signifikan: Sentuh Rp 16.327 per Dolar AS, Peluang Investasi?

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB

BI Revisi Target Kredit: Bank Siapkan Strategi Baru?

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:28 WIB

GRPM Bagi Dividen: Cek Jadwal dan Rincian Lengkap Rp 1,54 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:28 WIB

BRI Optimis: Turunnya BI Rate Pacu Kredit UMKM

Berita Terbaru

finance

BI Pangkas Suku Bunga: Peluang Investasi Saham Menarik?

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:00 WIB

Uncategorized

Liburan Iduladha: Rekomendasi Wisata Religi Luar Negeri yang Menarik

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:29 WIB