Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), telah berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyatakan kemungkinan penetapan tersangka baru. “Kemungkinan itu ada,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. “Kami terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial.”

Proses monitoring dan profiling ini akan beriringan dengan penyelidikan forensik digital. Pemeriksaan forensik digital bertujuan mengidentifikasi seluruh anggota grup yang beranggotakan 32.000 akun.

Baca Juga :  Siswa 8 Tahun Ditikam Gurunya hingga Tewas di Sekolah Korea Selatan

“Grup tersebut telah kami suspend. Kami berharap analisis forensik digital akan mengungkap identitas para anggotanya,” tambahnya.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pendiri grup, penyebar konten asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Himawan menjelaskan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.

Baca Juga :  Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

Sebelumnya, beredar viral di media sosial X unggahan mengenai grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini membahas ketertarikan seksual pada hubungan sedarah (inses). Unggahan tersebut juga menyebutkan adanya grup Facebook serupa lainnya.

Unggahan viral di X menampilkan screenshot dari grup “Fantasi Sedarah”, yang memperlihatkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tuanya sendiri dengan keterangan foto yang tidak pantas.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:40 WIB

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Berita Terbaru

entertainment

X-Men, Iron Man, Captain America: Era Baru di MCU Dimulai!

Senin, 21 Jul 2025 - 14:17 WIB

entertainment

7 Mantan Pacar Erika Carlina, Ada Aldy Maldini hingga DJ Panda

Senin, 21 Jul 2025 - 13:35 WIB

Uncategorized

BMKG Prediksi Curah Hujan Juli di Jawa Barat Berkurang

Senin, 21 Jul 2025 - 13:23 WIB

entertainment

3 Faktor Sukses Film Superman versi James Gunn

Senin, 21 Jul 2025 - 13:16 WIB