Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari beberapa bank pemerintah. Iwan diduga menggunakan dana kredit yang ditujukan untuk modal kerja Sritex untuk keperluan lain.

“Dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, termasuk sejumlah lahan di Yogyakarta dan Solo.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Merosot Rp 23 Ribu ke Angka Rp 1,678 Juta per Gram

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya: Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena kekurangan analisis dan pelanggaran prosedur.

Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Iwan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  3 Alasan Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri

Harli menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum yang telah berjalan sejak 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Mural One Piece di Sragen Dihapus: Bupati Buka Suara, Karang Taruna Jelaskan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 08:55 WIB

sports

Satria Muda Bandung: Persib Ambil Alih, Era Baru Dimulai!

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:35 WIB

Family And Relationships

Haji Faisal Kagum! Verrell Bramasta Banjir Pujian, Kenapa?

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:00 WIB

Public Safety And Emergencies

Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:46 WIB