Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari beberapa bank pemerintah. Iwan diduga menggunakan dana kredit yang ditujukan untuk modal kerja Sritex untuk keperluan lain.

“Dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, termasuk sejumlah lahan di Yogyakarta dan Solo.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya: Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena kekurangan analisis dan pelanggaran prosedur.

Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Iwan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Harli menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum yang telah berjalan sejak 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB