Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam persidangan kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sama sekali tidak menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online.
“Saya ingin mengklarifikasi hal ini, agar pemberitaan di media tidak simpang siur. Bapak Budi Arie tidak mendapatkan keuntungan apapun dari aktivitas perjudian ini,” ujar Zulkarnaen Apriliantony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa kegiatan penjagaan situs judi online yang dilakukannya bersama terdakwa lainnya berlangsung tanpa sepengetahuan Budi Arie. Ia meyakinkan bahwa Budi Arie tidak memiliki informasi terkait hal tersebut. “Saya berani bertanggung jawab atas pernyataan ini, dunia dan akhirat. Itu saja,” tegasnya.
Selain Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa lain yang turut menjalani sidang pada hari itu adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa atas tuduhan menerima suap senilai miliaran rupiah dengan imbalan menjaga kelangsungan operasional situs judi online.
Dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus situs judi online di Kominfo muncul setelah namanya disebut dalam surat dakwaan perkara suap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menyepakati pembagian keuntungan dari pengelola situs judi online, dengan alokasi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Namun, Budi Arie dengan tegas membantah isi surat dakwaan tersebut. Ia menganggap tuduhan tersebut sebagai upaya untuk mencemarkan nama baiknya. “Itu adalah narasi jahat yang bertujuan untuk menyerang harkat dan martabat saya secara pribadi. Tuduhan itu sepenuhnya tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Budi Arie, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa hanyalah percakapan internal di antara para terdakwa. Ia mengklaim tidak mengetahui rencana pembagian uang tersebut, apalagi menerima aliran dana. “Jadi, itu hanyalah obrolan di antara mereka bahwa Pak Menteri akan mendapatkan jatah 50 persen. Saya tidak tahu menahu soal kesepakatan itu. Mereka pun tidak pernah memberitahu saya. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” jelas Budi Arie.
Budi Arie menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia justru aktif dalam upaya pemberantasan situs judi online. Ia siap membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan terhadap situs-situs terlarang tersebut.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Mengapa Kejahatan Seksual dalam Keluarga Sulit Terdeteksi