Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bea Cukai Belawan, berkolaborasi erat dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatra Utara, telah melaksanakan pemusnahan terhadap 23,9 ton kacang kedelai impor asal Bolivia. Kedelai tersebut ditemukan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar, yakni rusak dan mengalami pembusukan.
Proses pemusnahan dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) PT Adhi Karya. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam mengendalikan potensi risiko penyebaran hama dan penyakit yang dapat merugikan tumbuhan.
Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu 86 kg
Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu 86 kg
1. Langkah preventif agar pangan yang beredar di masyarakat aman
Menurut Kepala Balai BKHIT Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, kedelai yang dimusnahkan itu terdiri dari 254 karung dan berada dalam satu kontainer milik sebuah perusahaan importir. Kerusakan pada komoditas tersebut terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Belawan, pada tanggal 24 Maret 2025.
Dari total tujuh kontainer yang diperiksa, ditemukan bahwa satu kontainer mengalami kerusakan signifikan akibat kebocoran pada bagian atap. Kebocoran ini menyebabkan air merembes masuk dan menurunkan kualitas kedelai secara drastis. Pemusnahan ini merupakan tindakan pencegahan yang penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), dan menjaga keberlanjutan sumber daya hayati.
“Tindakan yang kami lakukan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Badan Karantina Indonesia. Pemusnahan ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat dan melindunginya dari ancaman biologis,” terang Ginting.
2. Bagian pengawasan intensif terhadap barang impor
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menekankan bahwa sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BKHIT merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang intensif terhadap barang-barang impor yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh BKHIT dalam menjaga keamanan pangan nasional. Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari kolaborasi yang efektif antarinstansi, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan yang tidak memenuhi syarat konsumsi,” kata Luthfi.
3. Pemusnahan sudah sesuai prosedur
Luthfi juga memastikan bahwa proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ketat dan di bawah pengawasan langsung dari pejabat karantina. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan tersebut ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Tindakan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2019, serta Pasal 344 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 14 Tahun 2024, yang secara spesifik mengatur tentang pemusnahan media pembawa yang terbukti rusak atau berpotensi membahayakan.
“Kegiatan ini adalah perwujudan nyata dari komitmen dan sinergi antara Bea Cukai dan badan karantina dalam upaya bersama menciptakan sistem pangan nasional yang aman, sehat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas,” pungkasnya.