Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Penangkapan ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi di tubuh perusahaan tekstil ternama tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan di Solo dan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari sejumlah bank,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertanyaan pun muncul, bagaimana sebenarnya sejarah berdirinya Sritex, perusahaan yang kini tengah menghadapi berbagai permasalahan?
Sejarah Singkat Sritex
Menurut informasi dari laman resmi perusahaan, Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh seorang pengusaha visioner asal Solo, HM Lukminto atau Muhammad Lukminto. Awalnya, Sritex hanyalah sebuah perusahaan perdagangan tradisional yang beroperasi di Pasar Klewer. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1968, Sritex membuka pabrik cetak pertamanya, yang fokus pada produksi kain putih dan berwarna.
Pada tahun 1978, Sritex secara resmi terdaftar sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan terus berkembang dan pada tahun 1982 membangun pabrik tenun pertamanya. Ekspansi berlanjut hingga tahun 1992, di mana Sritex berhasil mengintegrasikan empat lini produksi utama dalam satu atap, meliputi pemintalan, penenunan, proses penyelesaian (finishing), dan produksi busana.
Sejak tahun 1994, Sritex mencatatkan prestasi gemilang dengan menjadi produsen seragam militer untuk tentara Jerman dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Di awal tahun 2000-an, perusahaan berhasil melewati badai krisis moneter 1998 dan mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, mencapai delapan kali lipat dibandingkan dengan saat pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.
Pada tahun 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten SRIL. Dua tahun setelahnya, harga saham Sritex yang awalnya berada di level Rp 240 per lembar, sempat mengalami lonjakan hingga mencapai Rp 497 per lembar pada tanggal 31 Juli 2015, atau meningkat sebesar 107 persen.
Kepailitan dan Gelombang PHK
Namun, perjalanan gemilang Sritex harus menghadapi tantangan berat. Pada Senin, 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengeluarkan putusan yang menyatakan Sritex pailit. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disepakati sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa putusan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022,” kata Haruno pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dampak dari kepailitan ini sangat dirasakan oleh para karyawan Sritex. Per 1 Maret 2025, ribuan karyawan Sritex terpaksa berhenti bekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa para pekerja masih bekerja hingga Kamis, 28 Februari 2025.
“Intinya adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) dan keputusan tersebut telah diambil pada tanggal 26 Februari,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Februari 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menjelaskan bahwa para karyawan sebelumnya telah mulai mengisi surat PHK setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. Selain itu, para karyawan juga melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaim manfaat jaminan hari tua (JHT).
“Tujuannya agar JHT bisa segera dicairkan,” jelas Widada. Diketahui, jumlah total buruh dan karyawan Sritex mencapai 6.660 orang.
Rachel Farahdiba Regar, Hendrik Khoirul Muhid, Jihan Ristianti, Hammam Izzuddin, dan Adil Al Hasan turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.
Pilihan Editor: Pengusaha Menahan Ekspansi Bisnis. Apa Penyebabnya?