Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah peristiwa penting terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai penggeledahan tersebut. “Betul, saat ini tim dari KPK sedang melaksanakan penggeledahan di Kemnaker,” ujarnya kepada awak media pada hari Selasa.
Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi kejadian, proses penggeledahan berakhir sekitar pukul 16.04 WIB. Sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan Gedung A Kemnaker dengan membawa beberapa orang serta sejumlah barang bukti. Mereka dikawal ketat oleh tiga aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Rombongan tersebut kemudian bergegas menuju tiga unit mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah disiapkan di lobi gedung.
Selain para penyidik, beberapa individu berpakaian kemeja putih, yang diduga merupakan pegawai Kemnaker, juga terlihat ikut masuk ke dalam mobil. Secara keseluruhan, terdapat delapan orang, termasuk para penyidik, yang menaiki mobil-mobil tersebut. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap setelah penggeledahan KPK di kantor Kemnaker.
Penggeledahan Terkait Kasus Rencana Tenaga Kerja Asing
Menanggapi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, memberikan keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut difokuskan pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
“Berkaitan dengan proses pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA,” jelas Sunardi melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Tempus Perkara Masih Dalam Penyelidikan
Menurut Sunardi, kasus yang menjadi dasar penggeledahan ini merupakan kasus lama yang sudah bergulir sejak tahun 2019. Sebelum melakukan penggeledahan di Kemnaker, Sunardi mengungkapkan bahwa KPK telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024. Ia juga menyatakan belum dapat memberikan informasi detail mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. “Saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut karena belum menerima laporan lengkap,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman. “Untuk tempusnya (waktunya), KPK masih akan terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari hasil penggeledahan hari ini,” ungkap Budi, seperti yang dikutip oleh kantor berita Antara.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kemenaker tersebut berkaitan erat dengan kasus yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. “Periodenya dari tahun 2020 sampai dengan 2023,” tegas Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta pada hari Selasa.
Kemnaker Mendukung Proses Hukum
Sunardi menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya.
KPK Menetapkan Delapan Tersangka
Setelah penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Saat ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, seperti yang dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas maupun latar belakang dari delapan tersangka tersebut, termasuk apakah mereka berasal dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau pihak lainnya. Ia juga mengaku belum bisa memberikan informasi mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tepatnya kasus tersebut terjadi.
Ade Ridwan Yandwiputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: KPK Geledah Gedung Kemnaker, Bawa Beberapa Orang dan Barang Bukti