Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak,Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNMANADO.CO.ID, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Majelis Hakim MK membacakan putusan dalam sidang, Selasa (4/2/2025). 

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberikan pertimbangan hukum terkait dalil yang diajukan WLMM.

Terkait mobilisasi ASN oleh pihak terkait, yakni calon wali kota petahana, Caroll Senduk sudah ditindaklanjuti Bawaslu Tomohon. 

“Hal itu tidak dapat disimpulkan sebagai menguntungkan pihak terkait karena tidak signifikan,” kata hakim. 

Kemudian, mutasi pejabat oleh Caroll Senduk juga sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Lalu, penggunaan fasilitas, tidak terdapat laporan di Bawaslu.

Sedangkan dugaan politik uang tidak terdapat laporan dan temuan Bawaslu.

Korelasi pemberian dengan konversi suara tidak ada.

Mahkamah tidak mendapat keyakinan dalil pemohon dan tidak beralasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas perolehan suara. 

Amar putusannya, mahkamah mengabulkan eksepsi termohon (KPU Tomohon) dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB