Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang menghebohkan karena mempromosikan praktik inses dan kekerasan seksual terhadap anak telah memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa terdapat empat korban pelecehan seksual dalam kasus ini. Ironisnya, dua dari enam tersangka yang telah diamankan diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang, menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang terjadi adalah pencabulan. Tersangka berinisial MS diduga mencabuli tiga korban, di mana dua di antaranya masih anak-anak. Sementara itu, tersangka MJ diduga melakukan pencabulan terhadap satu korban.

“Para korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sedang dicabuli. Modusnya adalah dengan grooming, yaitu pendekatan secara perlahan namun pasti,” ungkap Nurul saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Nurul menambahkan bahwa para korban juga memiliki tingkat pengetahuan yang terbatas. MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Selain itu, satu korban lainnya yang berusia 21 tahun, menjadi korban setelah difoto saat sedang tertidur.

Sementara itu, tersangka MJ diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Tindakan tersebut, menurut keterangan, telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Penembakan di Luar Museum Yahudi di Washington DC, 2 Staf Kedubes Israel Tewas

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Jawa dan Sumatra. “Ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai daerah,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DK, yang merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Himawan mengungkapkan bahwa DK memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.

Tersangka kedua, MR, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR diketahui sebagai pembuat grup “Fantasi Sedarah”, yang dibentuk pada bulan Agustus 2024.

Tersangka ketiga adalah MS, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS juga merupakan anggota aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. “MS membuat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri dengan anak-anak menggunakan telepon genggam miliknya,” jelas Himawan.

Baca Juga :  Putusan 20 Tahun Penjara terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat,Pakar Ungkap Kejanggalan

Selanjutnya, tersangka MJ ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada tanggal 19 Mei. MJ sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima, MA, ditangkap oleh Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.

Tersangka keenam, KA, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup “Suka Duka”. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Motor Hilang di Pesanggrahan? Cek Daftar Kendaraan Hilang di Polsek!
Demo Ricuh Jakarta: 7 Polisi Luka, 93 Mahasiswa Diperiksa
Kominfo Desak Meta: Tindak Tegas Grup Pornografi dan Ungkap Identitas Pelaku!
Guru Depok Diduga Lakukan Pelecehan, Siswi SMP Lapor Polisi!
Polisi Bebaskan 12 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh
Buronan Kasus Grup Fantasi Sedarah Tertangkap: Perkembangan Terbaru
Terungkap: Detail Utang Sritex ke BNI dan Bank DKI
Penembakan di Luar Museum Yahudi di Washington DC, 2 Staf Kedubes Israel Tewas

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB

Motor Hilang di Pesanggrahan? Cek Daftar Kendaraan Hilang di Polsek!

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:01 WIB

Demo Ricuh Jakarta: 7 Polisi Luka, 93 Mahasiswa Diperiksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:48 WIB

Kominfo Desak Meta: Tindak Tegas Grup Pornografi dan Ungkap Identitas Pelaku!

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:40 WIB

Guru Depok Diduga Lakukan Pelecehan, Siswi SMP Lapor Polisi!

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:57 WIB

Polisi Bebaskan 12 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh

Berita Terbaru

Education And Learning

Temuan Studi Harvard: Indonesia Negara Terkembang Tercepat di Antara 22 Negara

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:12 WIB

Urban Infrastructure

Bengkulu Terguncang: Gempa Dahsyat Rusak Ratusan Rumah Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:04 WIB