Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Rabu (21/5) lalu. “Betul,” ujarnya singkat.
Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah. Febrie menambahkan, “Malam tadi ditangkap di Solo.”
Kejaksaan Agung masih belum merinci secara detail kasus yang menyebabkan penangkapan tersebut. Namun, investigasi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex tengah berjalan.
Peran Iwan Lukminto dalam kasus ini belum dijelaskan, dan hingga saat ini belum ada komentar resmi dari yang bersangkutan mengenai penangkapan maupun dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung berpusat pada dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang lebih dikenal sebagai PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (1/5), menyatakan, “(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank.” Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sebagai informasi tambahan, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sritex terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.