Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga :  Cuan 36,76% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (16 Februari 2024)

Prosedur Perpanjangan Pajak

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
  4. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Panduan Lengkap: Untung Rugi Investasi Saham untuk Pemula

Perpanjangan Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  3. Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
  4. STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.

Berita Terkait

Rupiah Melemah Akibat Perang Iran-Israel, Ini Prediksi Hari Ini!
Danantara, INA, dan Chandra Asri: Peluang Investasi Raksasa Terungkap!
PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban
Rupiah Loyo, IHSG Terkoreksi Awal Sesi: Peluang atau Ancaman?
Emas Antam Anjlok Hari Ini, Harga Jadi Segini!
GOTO Berpotensi Terbang? Isu Danantara Jadi Katalis Positif Saham
CTRA: Analis Rekomendasikan Beli Saham Ciputra dengan Target Konservatif!
WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:32 WIB

Danantara, INA, dan Chandra Asri: Peluang Investasi Raksasa Terungkap!

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:22 WIB

PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:48 WIB

Rupiah Loyo, IHSG Terkoreksi Awal Sesi: Peluang atau Ancaman?

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:22 WIB

Emas Antam Anjlok Hari Ini, Harga Jadi Segini!

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:32 WIB

GOTO Berpotensi Terbang? Isu Danantara Jadi Katalis Positif Saham

Berita Terbaru

politics

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:43 WIB

Fashion And Style

Alyssa Daguise: Intip Koleksi Busana Rancangan Desainer Top!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:37 WIB

politics

Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:13 WIB

entertainment

Agnez Mo Gabung Reacher Season 4, Syuting Bareng Alan Ritchson!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:07 WIB

Uncategorized

Instagram Blokir Akun Massal, AI Jadi Biang Kerok? Pengguna Resah!

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:53 WIB