Polisi Tangkap 6 Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah: Ungkap Peran Masing-Masing

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Polri, melalui kolaborasi Dittipidsiber Bareskrim dan Ditsiber Polda Metro Jaya, berhasil meringkus enam pelaku penyebar konten grup “Fantasi Sedarah” di Facebook pada Selasa, 20 Mei 2025.

Grup Facebook “Fantasi Sedarah” menyebarkan konten pornografi inses—hubungan seksual sedarah yang melanggar norma agama, hukum adat, dan berisiko membahayakan kesehatan.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan menangkap 6 pelaku,” jelasnya, seperti dikutip KompasTV.

Para pelaku kini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Pelaku Penyebar Grup “Fantasi Sedarah”

Brigjen Trunoyudo menjelaskan peran keenam pelaku dalam penyebaran konten pornografi tersebut.

Baca Juga :  Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

“Para pelaku berperan sebagai admin grup dan anggota aktif yang mengunggah foto dan video seksual anak di bawah umur dan perempuan dewasa,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen digital (foto dan video), dan barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.

“Polri akan terus menindak tegas setiap penyebaran konten pornografi. Ini komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten digital berbahaya,” tegasnya, seperti dilansir Antara.

Erdi menambahkan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan.

Penjelasan rinci kronologi dan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Petani yang Bunuh Rekannya karena Cekcok Upah di Bengkulu

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Sebelumnya, Kemen PPPA telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait grup tersebut.

Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kemen PPPA, menyatakan telah menghubungi Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Ia menilai grup Facebook “Fantasi Sedarah” merupakan tindakan kriminal, khususnya yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak.

Titi menjelaskan pelaku dapat dijerat UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008), dan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002).

“Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti Dittipidsiber untuk segera menyelidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi, dikutip dari Kompas.com.

Kemen PPPA juga mendesak Facebook untuk menutup grup tersebut dan mencegah kejadian serupa.

https://www.antaranews.com/berita/4847277/enam-penyebar-konten-inses-di-grup-facebook-ditangkap-polisi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=popular_category

Berita Terkait

Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!
KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA
Bareskrim Polri Bongkar Peran 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah
Kasus Korupsi Kredit: Kejagung Tangkap Paksa Dirut Sritex, Iwan Lukito
Judi Online: Budi Arie Sebut Isu Lama Perlu Ditangani Serius
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Grup Fantasi Sedarah: Admin dan Member Aktif Terlibat
Kejagung Resmi Tangkap Dirut Sritex, Iwan Lukminto: Kasus Apa?
Budi Arie Hadir di KPK, Bukan Terkait Kasus Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:12 WIB

KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:41 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Peran 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:40 WIB

Kasus Korupsi Kredit: Kejagung Tangkap Paksa Dirut Sritex, Iwan Lukito

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:25 WIB

Judi Online: Budi Arie Sebut Isu Lama Perlu Ditangani Serius

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Sumedang Magnitudo 3,7: Analisis Penyebab, Dampak, dan Mitigasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:57 WIB