Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum memutuskan apakah akan menyelidiki dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan tenaga di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini terjadi saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.
Baca: Mengapa Menteri Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online
Febrie Adriansyah menyatakan belum menelaah lebih lanjut perkembangan kasus ini karena penanganannya awalnya tidak berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Kami belum menelusuri ini karena penanganannya bukan kami,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, ia menyatakan akan mencermati lebih lanjut dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie dalam kasus perlindungan situs judi online. “Kami cermati ke depan,” ucap Febrie.
Nama Budi Arie tercantum dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh beberapa oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dakwaan tersebut menyebutkan Budi Arie menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar situs tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, Muhrijan awalnya menawarkan komisi Rp 3 juta per situs judi online kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp 8 juta per situs dengan pembagian komisi: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” jelas jaksa.
Tanggapan Budi Arie terkait namanya dalam dakwaan
Budi Arie membantah perannya seperti yang tertera dalam surat dakwaan. Ia menganggap tuduhan tersebut sebagai serangan terhadap reputasinya. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.
Ia berpendapat, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan hanyalah diskusi internal para tersangka. Ia menyatakan tidak mengetahui rencana pembagian uang tersebut, apalagi menerima aliran dana.
“Jadi, itu hanya omongan mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” jelas Budi Arie.
Mantan Menteri Kominfo periode 2023-2024 itu mengklaim aktif memberantas situs judi online selama masa jabatannya. Ia siap membuktikan ketidaklibtannya dalam melindungi situs terlarang tersebut.
Ia menyampaikan tiga poin bantahan utama: tidak pernah menerima informasi dari para terdakwa soal jatah, tidak mengetahui praktik mereka, dan tidak pernah menerima uang. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie. “Itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.”
Pilihan Editor: Jokowi Ogah Tanggapi Dugaan Budi Arie Bekingi Situs Judi Online