Kontroversi Pelantikan Irjen Iqbal: Melanggar UU DPD?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Sebuah peristiwa penting terjadi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Irjen Pol Muhammad Iqbal, seorang perwira tinggi Polri, secara resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Penetapan Iqbal sebagai Sekjen DPD ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ketua DPD, Sultan Najamudin, menyampaikan bahwa perubahan posisi, promosi jabatan, ataupun mutasi pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga negara adalah suatu hal yang lazim.

Menurutnya, tindakan ini bertujuan untuk memberikan kesegaran organisasi, sehingga kinerja dapat terus ditingkatkan seiring dengan dinamika perkembangan, baik secara internal maupun eksternal.

“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD memiliki peran yang sangat strategis dan memegang penanganan kunci dalam menjalankan tugas-tugas DPD, terutama dalam menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD,” kata Sultan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Meskipun demikian, penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD menuai sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, apa yang menjadi dasar penilaian tersebut?

Kenapa pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi UU?

Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), berpendapat bahwa pada dasarnya anggota kepolisian dilarang untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai dasar argumentasinya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri baru dapat menempati jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga :  Tarif Global Trump Ilegal: Hakim Federal Batalkan Kebijakan!

Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan bahwa posisi sekjen idealnya diisi oleh seorang pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) tersebut berkaitan erat dengan ayat (1), yang mengatur bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Setjen DPR, dan Setjen DPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekjen yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada presiden.

Siapa yang bertanggung jawab atas pelantikan Irjen Pol Iqbal?

Lucius mengungkapkan keterkejutannya atas pelantikan Iqbal, karena seorang polisi aktif kini menduduki jabatan Sekjen DPD.

Ia menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas penunjukan polisi aktif sebagai sekjen adalah DPD itu sendiri.

Menurutnya, DPD memiliki peran penting dalam mengusulkan calon sekjen sebelum akhirnya dipilih dan ditetapkan oleh presiden.

Lucius juga menyoroti aspek etika di balik penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia mempertanyakan kepada siapa Iqbal akan bertanggung jawab sebagai sekjen, apakah kepada DPD atau kepada Polri.

“Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingan akan menjadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” jelas Lucius, mengutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Kenapa Irjen Pol Iqbal dilantik jadi Sekjen DPD?

Sultan menjelaskan bahwa DPD melantik Iqbal sebagai sekjen karena latar belakangnya sebagai anggota Polri.

Menurut Sultan, jenderal bintang dua Polri tersebut telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi selama menjalankan tugas-tugasnya.

Ia juga meyakini bahwa keahlian dan pengalaman yang dimiliki Iqbal akan sangat bermanfaat bagi DPD dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Kehadiran Iqbal juga diharapkan dapat membawa inovasi terbaru untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja lembaga DPD secara keseluruhan.

Baca Juga :  Iran Tegang, KBRI Imbau 383 WNI Waspada Serangan Israel

“Sebagai pimpinan DPD RI, kami juga mengimbau seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk memberikan dukungan penuh dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru saja dilantik,” ujar Sultan.

Siapa Irjen Pol Iqbal?

Iqbal, yang baru saja dilantik menjadi Sekjen DPD, pernah dinobatkan sebagai kapolda terkaya dengan total harta kekayaan mencapai Rp 23,8 miliar per Desember 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/12/2021), berikut profil lengkap Irjen Pol Muhammad Iqbal:

  • Nama lengkap: Muhammad Iqbal
  • Pangkat: inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua
  • Tempat dan tanggal lahir: Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan pada 4 Juli 1970
  • Latar belakang pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 1991
  • Rekam jejak:
    • Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)
    • Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)
    • Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)
    • Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang (1996)
    • Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)
    • Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)
    • Koorspri Kapolda Riau (2004)
    • Koorspri Kapolda Jatim (2005)
    • Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2007)
    • Kapolres Gresik Polda Jatim (2008)
    • Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2009)
    • Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2010)
    • Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
    • Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012)
    • Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
    • Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Sespimti) (2016)
    • Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)
    • Karopenmas Divhumas Polri (2017)
    • Wakapolda Jawa Timur (2018)
    • Kepala Divisi Humas Polri (2018)
    • Kapolda Nusa Tenggara Barat (2020)
    • Kapolda Riau (2021).

Sumber: (Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Idon Tanjung | Editor: Robertinus Belarminus, Danu Damarjati, Teuku Muhammad Valdy Arief).

Berita Terkait

Borok Pejabat di Luar Negeri: Staf KBRI Bongkar Minta Fasilitas!
Prabowo: BRICS Bisa Dongkrak Ekonomi Negara Berkembang!
Tarif Trump 10% ke BRICS: Indonesia Terancam? Cek Faktanya!
Seskab Teddy: Prabowo Yakin RI Makin Kuat di Kancah Global Lewat BRICS
BRICS: Reformasi IMF, Tuntutan Keadilan Kuota Negara Berkembang
Komisi I DPR: 24 Calon Dubes Prabowo Lolos Verifikasi Awal!
Serba-serbi Fit and Proper Test Calon Duta Besar
Trump Rayakan HUT AS: Jet Bomber B-2 & UU Kontroversial Disahkan!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:05 WIB

Prabowo: BRICS Bisa Dongkrak Ekonomi Negara Berkembang!

Senin, 7 Juli 2025 - 16:59 WIB

Tarif Trump 10% ke BRICS: Indonesia Terancam? Cek Faktanya!

Senin, 7 Juli 2025 - 12:11 WIB

Seskab Teddy: Prabowo Yakin RI Makin Kuat di Kancah Global Lewat BRICS

Senin, 7 Juli 2025 - 04:34 WIB

BRICS: Reformasi IMF, Tuntutan Keadilan Kuota Negara Berkembang

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:29 WIB

Komisi I DPR: 24 Calon Dubes Prabowo Lolos Verifikasi Awal!

Berita Terbaru

finance

Tarif Trump Menentukan! IHSG Pekan Ini & Rekomendasi Saham

Senin, 7 Jul 2025 - 21:47 WIB

Public Safety And Emergencies

Lewotobi Meletus! Bandara Maumere Tutup, Penerbangan Terganggu

Senin, 7 Jul 2025 - 20:28 WIB