Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Bareskrim Polri selama sekitar 1 jam terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana.

Usai pemeriksaan, Jokowi sempat diminta awak media untuk menunjukkan ijazah aslinya. Sambil menyunggingkan tawa khasnya, Jokowi mengaku bakal menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh pengadilan.

“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” kata dia, Selasa (20/5).

Jokowi menunggu perintah pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya ke publik. Sebab menurutnya itulah tempat yang tepat.

Baca Juga :  Prabowo Setuju: PPATK Blokir Rekening Pasif Didukung Penuh!

“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” dalihnya.

Kasus ijazah Jokowi pernah masuk pengadilan dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur, keduanya divonis karena dinilai menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang, hakim tidak pernah memerintahkan kubu Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

Penyidik Juga Tanya Skripsi Jokowi

Adapun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jokowi mengaku menjawab sebanyak 22 pertanyaan menyangkut ijazahnya. Selain itu, penyidik juga menanyakan soal skripsinya.

Baca Juga :  Bebaskan Ijazah Warga Jakarta yang 'Tersandera', Pramono Utamakan Pendidikan daripada Pemutihan Pajak Mobil

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” ucap dia.

Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?
Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah
Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!
Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan
Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 06:29 WIB

Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:35 WIB

Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:28 WIB

Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Berita Terbaru

Family And Relationships

Bravy Vconk Pacar Erika Carlina: 5 Fakta Keluarga yang Bikin Penasaran!

Senin, 21 Jul 2025 - 15:35 WIB

entertainment

Linkin Park: Lagu Ini Takkan Pernah Dibawakan Tanpa Chester!

Senin, 21 Jul 2025 - 15:11 WIB

technology

Infinix 2 Jutaan Terbaik Juli 2025: Hot 50 Pro Plus & Lainnya!

Senin, 21 Jul 2025 - 14:47 WIB

entertainment

X-Men, Iron Man, Captain America: Era Baru di MCU Dimulai!

Senin, 21 Jul 2025 - 14:17 WIB