Legalisasi Kilat 1000 Dokumen/Jam: Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI melaporkan perkembangan pesat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Data hingga 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 permohonan nama koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Terdapat pula 767 permohonan pendirian KDMP, 52 permohonan pendirian KKMP, serta konversi 8 koperasi lain menjadi KDMP.

Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa optimalisasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi hingga 1.000 dokumen per jam, menghasilkan kapasitas harian 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat dicapai secara efisien,” tegasnya dalam keterangan resmi Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Doli Kurnia Kritik Kemendagri: 6 Daerah Tanpa Ketua DPRD, Responsif Hanya Via Telepon

Widodo menambahkan, terobosan ini selaras dengan transformasi digital menyeluruh Kemenkumham. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tak hanya mempercepat proses, namun juga menjamin transparansi dan akuntabilitas pendirian koperasi,” imbuhnya.

Kini, seluruh notaris dapat berperan aktif dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, bukan hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini.

Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi delapan koperasi lama menjadi KDMP. Notaris berperan krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Baca Juga :  Subsidi Motor Listrik Pemerintah: Moeldoko Dorong Implementasi Cepat

Widodo juga mengungkapkan tantangan berupa rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Oleh karena itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemerintah daerah, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dasbor pemantauan real-time. “Kolaborasi multisektoral ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong ekonomi kerakyatan melalui legalisasi 24.000 koperasi per hari, dengan dukungan penuh seluruh notaris Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa memperoleh kepastian hukum yang cepat dan terjangkau,” pungkas Widodo.

Pilihan Editor: Risiko dan Peluang Penjaminan Kredit Koperasi Desa

Berita Terkait

Jokowi di Bareskrim: Ijazah Akan Kami Buka saat Diminta Pengadilan
Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan
Bahlil Lahadalia Evaluasi Proyek Migas yang Mangkrak: Langkah Strategis Pemerintah
Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Prabowo Boyong Sejumlah Kesepakatan Usai Kunker Tiga Hari di Thailand
Artis Terjun Politik: Pengaruh Selebritas di Panggung Politik Amerika
Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?
Prabowo Subianto Bertemu PM Thailand: Perangi Kejahatan Transnasional!

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:28 WIB

Jokowi di Bareskrim: Ijazah Akan Kami Buka saat Diminta Pengadilan

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:40 WIB

Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:32 WIB

Bahlil Lahadalia Evaluasi Proyek Migas yang Mangkrak: Langkah Strategis Pemerintah

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Legalisasi Kilat 1000 Dokumen/Jam: Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

entertainment

Shabrina Leanor: Perjalanan Juara Indonesian Idol 2025 Asal Belitung

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:01 WIB