Rudi Suparmono Didakwa: Terungkap Suap Miliaran Rupiah Saat Jabat Ketua PN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini menghadapi dakwaan atas penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Diduga, penerimaan dana tersebut tidak terbatas pada masa jabatannya di Surabaya saja.

“Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, terdakwa Rudi Suparmono diduga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan posisinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Baca: Babak Baru Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut jaksa, uang tersebut disimpan di kediaman Rudi, yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada tanggal 14 Januari 2025, penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dana di rumah Rudi, yang meliputi:

Baca Juga :  Beragam Reaksi Pemerintah pada Tagar Kabur Aja Dulu: Tantangan hingga Jangan Balik Lagi

1. Rp 1.721.569.000 atau senilai Rp 1,72 miliar;

2. US$ 383.000 yang setara dengan Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);

3. S$ 1.099.581 atau sejumlah Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).

“Tindakan terdakwa Rudi Suparmono, selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerima uang dengan total Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan S$ 1.099.581, harus dipandang sebagai bentuk suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya,” tegas Jaksa.

Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa Rudi Suparmono tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga lalai mencantumkan aset kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Sikap MUI Terkini Soal Potensi Hubungan Indonesia-Israel

Selain didakwa atas penerimaan gratifikasi, Rudi Suparmono juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan suap sejumlah S$ 43.000 atau setara dengan Rp 511.536.600. Dana ini diduga diterima dari Lisa Rachmat, yang berprofesi sebagai pengacara Ronald Tannur.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sementara atas dugaan penerimaan suap, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pilihan Editor: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur

Berita Terkait

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut
[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins
Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Bentuk DKT, Tingkatkan Kerja Sama RI-Saudi

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:17 WIB

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:58 WIB

[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:47 WIB

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:53 WIB

Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Berita Terbaru

finance

IHSG Terkoreksi: UNVR, TOWR, TLKM Jadi Beban LQ45

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:46 WIB

technology

AI Harus Bermanfaat! Menkominfo Beri Pesan ke Pengembang

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:28 WIB

Public Safety And Emergencies

KMP Tunu Tenggelam di Bali: 32 Penumpang Hilang, Pencarian Intensif

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:05 WIB