Rudi Suparmono Didakwa: Terungkap Suap Miliaran Rupiah Saat Jabat Ketua PN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini menghadapi dakwaan atas penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Diduga, penerimaan dana tersebut tidak terbatas pada masa jabatannya di Surabaya saja.

“Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, terdakwa Rudi Suparmono diduga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan posisinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Baca: Babak Baru Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut jaksa, uang tersebut disimpan di kediaman Rudi, yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada tanggal 14 Januari 2025, penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dana di rumah Rudi, yang meliputi:

Baca Juga :  Vandalisme Adili Jokowi Tersebar di Sejumlah Titik di Kota Solo,Pihak Berwajib Buru Pelaku

1. Rp 1.721.569.000 atau senilai Rp 1,72 miliar;

2. US$ 383.000 yang setara dengan Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);

3. S$ 1.099.581 atau sejumlah Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).

“Tindakan terdakwa Rudi Suparmono, selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerima uang dengan total Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan S$ 1.099.581, harus dipandang sebagai bentuk suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya,” tegas Jaksa.

Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa Rudi Suparmono tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga lalai mencantumkan aset kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Ketua Banggar Said Abdullah soal DPR Tidak Efisiensi Anggaran: Saya Sudah Teriak dari Dulu

Selain didakwa atas penerimaan gratifikasi, Rudi Suparmono juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan suap sejumlah S$ 43.000 atau setara dengan Rp 511.536.600. Dana ini diduga diterima dari Lisa Rachmat, yang berprofesi sebagai pengacara Ronald Tannur.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sementara atas dugaan penerimaan suap, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pilihan Editor: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur

Berita Terkait

Prabowo Boyong Sejumlah Kesepakatan Usai Kunker Tiga Hari di Thailand
Artis Terjun Politik: Pengaruh Selebritas di Panggung Politik Amerika
Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?
Prabowo Subianto Bertemu PM Thailand: Perangi Kejahatan Transnasional!
Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dipanggil Polda: Apa Tindakannya?
Kejari Jakarta Selatan Segera Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online
Kapolri Pastikan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut: Update Terbaru
Lima Negara Amerika Latin Dapat Nikmati Bebas Visa ke China

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:17 WIB

Prabowo Boyong Sejumlah Kesepakatan Usai Kunker Tiga Hari di Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:05 WIB

Artis Terjun Politik: Pengaruh Selebritas di Panggung Politik Amerika

Senin, 19 Mei 2025 - 23:45 WIB

Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?

Senin, 19 Mei 2025 - 21:09 WIB

Prabowo Subianto Bertemu PM Thailand: Perangi Kejahatan Transnasional!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:01 WIB

Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dipanggil Polda: Apa Tindakannya?

Berita Terbaru

finance

Nunung Ngamuk: Rekening Lenyap, Anak Justru Tagih Utang!

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:25 WIB