Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini menghadapi dakwaan atas penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Diduga, penerimaan dana tersebut tidak terbatas pada masa jabatannya di Surabaya saja.
“Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, terdakwa Rudi Suparmono diduga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan posisinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Baca: Babak Baru Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut jaksa, uang tersebut disimpan di kediaman Rudi, yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada tanggal 14 Januari 2025, penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dana di rumah Rudi, yang meliputi:
1. Rp 1.721.569.000 atau senilai Rp 1,72 miliar;
2. US$ 383.000 yang setara dengan Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);
3. S$ 1.099.581 atau sejumlah Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).
“Tindakan terdakwa Rudi Suparmono, selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerima uang dengan total Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan S$ 1.099.581, harus dipandang sebagai bentuk suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya,” tegas Jaksa.
Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa Rudi Suparmono tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga lalai mencantumkan aset kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain didakwa atas penerimaan gratifikasi, Rudi Suparmono juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan suap sejumlah S$ 43.000 atau setara dengan Rp 511.536.600. Dana ini diduga diterima dari Lisa Rachmat, yang berprofesi sebagai pengacara Ronald Tannur.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sementara atas dugaan penerimaan suap, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pilihan Editor: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur