Ragamutama.com – , Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Jenderal Listyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses hukumnya pasti berjalan,” tegas Listyo saat dijumpai di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu malam, 18 Mei 2025.
Baca: Hubungan Mutualisme PSI dan Jokowi
Kapolri mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. “Ikuti saja perkembangannya,” ujarnya kepada para wartawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menginformasikan bahwa penyidik telah memeriksa 24 saksi terkait laporan yang diajukan Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan sebagai respons atas banyaknya tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.
“Hingga hari ini, sudah ada 24 saksi yang keterangannya telah diambil dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ade pada Kamis, 15 Mei 2025.
Terdapat lima nama yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), dan seorang berinisial K. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saya sudah menjawab sekitar 26 pertanyaan dengan sangat detail,” ungkap Roy kepada media setelah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Mikhael Sinaga. Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani memberikan keterangan kepada polisi pada Kamis, 8 Mei 2025. Sedangkan pada Rabu, 14 Mei 2025, penyidik memeriksa Rizal Fadhillah, Mikhael Benyamin Sinaga, serta Kurnia Tri Royani.
Tiga saksi lain, yaitu Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Abraham Samad, masih belum diperiksa. Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, ada kemungkinan para saksi yang belum hadir tersebut tidak akan diperiksa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
“Kita akan lihat nanti, apakah masih diperlukan klarifikasi dari orang-orang tersebut, atau keterangan yang sudah ada sudah mencukupi,” kata Reonald dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.
Pilihan Editor: