Pembatalan Kepailitan: Panduan Lengkap, Syarat, dan Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepailitan adalah situasi di mana sebuah perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya, khususnya membayar hutang yang telah jatuh tempo. Dalam kondisi ini, Pengadilan Niaga memiliki wewenang untuk menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Meskipun demikian, status kepailitan tidak bersifat permanen dan dapat dibatalkan jika memenuhi kriteria tertentu sebelum proses likuidasi dimulai. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pembatalan kepailitan perusahaan itu bisa dilakukan? Berikut ini ulasan mendalam mengenai pembatalan kepailitan.

1. Memahami Konsep Pembatalan Kepailitan

Pembatalan kepailitan merujuk pada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, yang memberikan pembebasan kepada debitur (pihak yang berhutang) dari tanggung jawab membayar jenis-jenis hutang tertentu.

Dengan dikeluarkannya pernyataan pembatalan kepailitan, pengadilan secara resmi membebaskan debitur dari keharusan melunasi hutangnya. Sebaliknya, kreditor (pihak pemberi hutang) tidak diperkenankan lagi untuk melakukan upaya penagihan kepada debitur.

2. Faktor-faktor Pemicu Kepailitan

Perusahaan yang ingin kepailitannya dibatalkan wajib memenuhi serangkaian persyaratan khusus sebelum tenggat waktu pengajuan pemberhentian, yang disesuaikan dengan jenis kebangkrutan yang dialami. Pembebasan kepailitan ini biasanya diajukan atas rekomendasi hakim pengawas.

Durasi proses pembatalan kepailitan bervariasi, bergantung pada jenis kebangkrutan yang diajukan, namun umumnya diupayakan penyelesaiannya secepat mungkin. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, syarat-syarat kepailitan meliputi:

  • Keberadaan dua atau lebih kreditor, baik kreditor konkuren (tidak memiliki hak优先), kreditor separatis (memiliki jaminan), maupun kreditor preferen (memiliki hak优先 berdasarkan undang-undang);
  • Adanya hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ini berarti kewajiban pembayaran hutang telah tiba waktunya, baik karena kesepakatan awal, percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian, sanksi atau denda dari instansi berwenang, maupun putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
  • Kedua poin tersebut dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan dan sederhana.

5 Kesalahan yang Merusak Perkembangan Bisnis, Perlahan-lahan Bangkrut!

5 Kesalahan yang Merusak Perkembangan Bisnis, Perlahan-lahan Bangkrut!

3. Kondisi yang Memungkinkan Pembatalan Kepailitan

Berikut adalah beberapa situasi yang dapat memicu pembatalan kepailitan:

Baca Juga :  BRI Siapkan Dana Rp 3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimis Hadapi Tantangan Keberlanjutan

1. Tercapainya Perdamaian

Dalam proses penyelesaian perkara, hakim memiliki kewajiban untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, upaya ini mungkin tidak ditawarkan di awal pemeriksaan dalam kasus kepailitan, mengingat waktu yang terbatas untuk segera mengambil keputusan.

Kesepakatan dianggap sah apabila memenuhi salah satu dari kemungkinan berikut:

  • Debitur pailit menawarkan kepada kreditor untuk membayar sebagian persentase hutang dan sisanya dianggap lunas;
  • Debitur pailit menyerahkan seluruh aset (budel) kepada para kreditor dengan menunjuk seorang pemberes untuk menjual aset tersebut, dan hasilnya dibagi di antara para kreditor;
  • Debitur meminta penundaan pembayaran dan permohonan untuk mengangsur hutang, meskipun ini jarang terjadi; dan
  • Debitur menawarkan pembayaran tunai 100%, namun ini sangat jarang terjadi.

Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian sesuai dengan pasal 159 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, apabila:

  • Perdamaian tidak memberikan jaminan yang memadai;
  • Nilai kekayaan harta pailit melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian;
  • Perdamaian terjadi akibat penipuan yang menguntungkan secara tidak wajar seorang kreditor atau melalui cara lain yang tidak jujur, terlepas dari apakah debitur pailit terlibat atau tidak.

2. Insolvensi atau Pembebasan Harta Pailit

Insolvensi adalah kondisi ketidakmampuan untuk membayar. Kurator wajib memulai proses pemberesan dan menjual seluruh harta pailit tanpa memerlukan persetujuan atau bantuan dari debitur, apabila:

  • Usulan untuk mengelola perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, atau usulan tersebut telah diajukan tetapi ditolak;
  • Pengelolaan terhadap perusahaan debitur dihentikan.

Kurator memulai tindakan terkait pemberesan harta pailit dengan cara:

  • Melelang seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang debitur pailit yang mungkin ada di pihak ketiga.
  • Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitur pailit jika dianggap menguntungkan. Tindakan ini memerlukan persetujuan hakim pengawas.
  • Membuat daftar pembagian yang berisi jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama proses kepailitan, nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan, serta pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan.
  • Membagi semua harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan.
Baca Juga :  GOTO Alihkan Saham Treasury ke Program MESOP: Rekomendasi Lengkap Analis

3. Rehabilitasi

Debitur pailit memiliki hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan. Permohonan ini akan dikabulkan jika pemohon dapat melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa para kreditor telah menerima seluruh pembayaran piutang.

Putusan pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, lalu dicatat dalam register umum yang memuat informasi berikut:

  • Ikhtisar putusan pengadilan;
  • Uraian singkat mengenai isi putusan; dan
  • Informasi mengenai rehabilitasi.

4. Putusan Pailit Dibatalkan oleh Tingkat Pengadilan yang Lebih Tinggi

Jika pada tingkat kasasi putusan pailit dibatalkan, maka status kepailitan debitur juga berakhir. Namun, semua tindakan yang telah dilakukan kurator sebelum menerima pemberitahuan tentang keputusan pembatalan dari Mahkamah Agung tetap dianggap sah.

5. Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas

Hakim pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang dilakukan bersama-sama dengan kurator. Pengadilan Niaga dapat mencabut kepailitan dengan mempertimbangkan keadaan harta pailit jika harta tersebut tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan.

Demikianlah penjelasan mengenai pembatalan kepailitan. Kepailitan dapat diakhiri melalui beberapa cara, masing-masing dengan ketentuan yang berbeda.

15 Daftar Startup yang Melakukan PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan

15 Daftar Startup yang Melakukan PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan

Berita Terkait

BEI Kembangkan Fitur Perubahan Kode Ticker Saham untuk Emiten
IHSG Melonjak 2,60%: Saham-Saham Favorit Investor Asing Sepanjang Pekan
IHSG Tembus 7.106: Investor Asing Dorong Kenaikan 2,60 Persen Sepekan
Investor Asing Kembali Borong Saham: Ini Rekomendasi Analis!
Ekonomi India Melambat: Peluang Investasi di Negara Berkembang Tercepat?
Panduan Lengkap: Memahami Kantor Cabang, Fungsi, dan Bedanya dari Kantor Pusat
Bahlil Ajak Investor Fokus Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Hanya Nilai Investasi
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Intip Saham BREN dan RATU Hari Ini!

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:16 WIB

BEI Kembangkan Fitur Perubahan Kode Ticker Saham untuk Emiten

Senin, 19 Mei 2025 - 07:52 WIB

IHSG Melonjak 2,60%: Saham-Saham Favorit Investor Asing Sepanjang Pekan

Senin, 19 Mei 2025 - 05:53 WIB

IHSG Tembus 7.106: Investor Asing Dorong Kenaikan 2,60 Persen Sepekan

Senin, 19 Mei 2025 - 05:40 WIB

Investor Asing Kembali Borong Saham: Ini Rekomendasi Analis!

Senin, 19 Mei 2025 - 01:57 WIB

Pembatalan Kepailitan: Panduan Lengkap, Syarat, dan Penyebabnya

Berita Terbaru

health

8 Olahraga Aman & Efektif Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Senin, 19 Mei 2025 - 09:12 WIB

Uncategorized

Kardinal Suharyo: Paus Leo XIV Teruskan Jejak Paus Fransiskus

Senin, 19 Mei 2025 - 09:05 WIB