Laporkan Premanisme Sekarang! Polri Buka Layanan 110 untuk Masyarakat

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian di nomor 110 guna melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Selain melalui call center 110, Sandi juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan terkait premanisme ke nomor pengaduan yang disediakan oleh Divisi Humas Polri, yaitu 089682333678. Kedua layanan ini aktif selama 24 jam penuh untuk merespons kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian yang berkaitan dengan premanisme ke kantor polisi terdekat, atau memanfaatkan fasilitas Call Center 110 yang bebas biaya. Alternatif lainnya, laporan dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Seluruh saluran pengaduan ini siap memberikan pelayanan optimal selama 24 jam,” ujar Sandi melalui keterangan pers pada hari Sabtu (17/5/2025), seperti yang dikutip dari Antara.

Sandi menjelaskan lebih lanjut bahwa nomor pengaduan tersebut akan secara otomatis menghubungkan pelapor dengan kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian akan segera merespons dan bergerak cepat menuju lokasi untuk menindak tegas pelaku aksi premanisme.

Baca Juga :  Kapolri: Konfirmasi Ulang Budi Arie Berdasarkan Petunjuk Hakim

Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya memberantas praktik premanisme. Tindakan tegas diperlukan demi menjaga supremasi hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Sandi menambahkan bahwa dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di berbagai wilayah, Polri akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta unsur-unsur pemerintah daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan jaminan keamanan bagi investasi,” kata Sandi.

“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Preman yang Palak Sopir Truk di Jakbar, Modusnya Jasa Pengawalan

Saat ini, Polri sedang melaksanakan Operasi Pekat di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menindak berbagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengganggu keamanan dan ketenteraman warga.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut akan tetap dilakukan tanpa memandang status atau latar belakang pelaku.

“Kami pasti akan melakukan tindakan tegas tanpa terkecuali. Kami tidak akan melihat dari mana asalnya. Jika ada yang mengganggu atau meresahkan masyarakat, kami akan bertindak tanpa pandang bulu,” tegas Sigit pada hari Sabtu lalu.

Berita Terkait

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:47 WIB

Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:40 WIB

Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:11 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

finance

KRYA Diakuisisi Asing: 70% Saham Jadi Rebutan!

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:58 WIB

Public Safety And Emergencies

Tenggelamnya KMP Tunu, Susi Pudjiastuti Beri Saran Pedas ke Pemerintah!

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:53 WIB