Tujuh Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjamur. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 10.733 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), 1.737 investasi ilegal, dan 25 gadai ilegal pada periode 2017 hingga 13 Maret 2025.

Berbeda dengan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pindar resmi yang berizin, pinjol ilegal sering kali merugikan, karena menetapkan bunga dan denda yang mencekik. Lantas, bagaimana cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal?

Dirangkum dari Antara, berikut beberapa kiat menghindari diri dari iming-iming pinjol ilegal:

1. Meningkatkan Literasi Keuangan

Upaya peningkatan literasi keuangan memegang peranan penting dalam mencegah diri dari jeratan pinjol ilegal. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan yang tersedia. Masyarakat bisa mempelajari informasi mengenai pinjol melalui kanal resmi OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

2. Pastikan Legalitas Pinjol

Sebelum melakukan transaksi, penting untuk memastikan bahwa platform pinjol yang dipilih telah memiliki izin resmi dari OJK. Informasi mengenai status legalitasnya dapat dengan mudah diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Google untuk memperketat persyaratan aplikasi di Indonesia guna memberantas praktik pinjol ilegal.

Baca Juga :  IHSG Menguat Signifikan, Saham FORE Jadi Pilihan Investasi Terbaik Hari Ini

Sejak 28 Juli 2021, Google memberlakukan persyaratan tambahan bagi pengembang aplikasi pinjol, termasuk kewajiban menyertakan dokumen registrasi dari OJK. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah aplikasi pinjol ilegal diunggah ke Google Play Store.

3. Perhatikan Besaran Bunga dan Denda

Konsumen yang menggunakan layanan fintech lending sebaiknya memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh setiap penyedia. Selain itu, pertimbangan juga perlu didasarkan pada kemampuan finansial masing-masing, serta memastikan bahwa besaran bunga masih berada dalam batas kewajaran yang ditetapkan oleh OJK.

4. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Setiap konsumen perlu mempelajari hak dan kewajiban yang berlaku dalam transaksi pinjaman keuangan. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban tersebut sering kali dilewatkan. Padahal, pemahaman yang menyeluruh terhadap potensi risiko akan membuat masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih tepat.

5. Unduh Aplikasi dari Sumber Resmi

Baca Juga :  SSMS dan CBUT Ungguli Pasar: Analisis Kinerja Q1 2025 & Prospek Saham

Penggunaan aplikasi pinjol sebaiknya hanya dilakukan melalui sumber-sumber resmi. Pastikan untuk mengunduh aplikasi dari Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS Apple iPhone). Mengunduh aplikasi dari sumber yang diragukan akan berpotensi memberikan akses kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi.

6. Perhatikan Permintaan Izin Akses pada Aplikasi Pinjol

Calon pengguna pinjol perlu mencermati kembali setiap izin akses yang diminta oleh aplikasi. Masyarakat dihimbau untuk tidak terburu-buru menyetujui, sebelum benar-benar memahami data apa saja yang akan diakses oleh aplikasi. Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah memanfaatkan kelalaian itu untuk mencuri seluruh data pribadi yang tersimpan di ponsel.

7. Waspada dengan Link Mencurigakan

Masyarakat perlu berhati-hati dan tidak membuka tautan (link) penawaran pinjol dari pihak yang tidak dikenal, baik yang dikirimkan melalui surel (email), media sosial, maupun aplikasi pesan seperti WhatsApp. Selain itu, penting juga untuk tidak merespons panggilan telepon dari pihak yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah dan pencairan instan.

Pilihan Editor: Gagal Bayar Pinjaman Online

Berita Terkait

Mendag Zulkifli Hasan Optimis: I-EU CEPA Tuntas Semester Pertama 2025
Emas Antam Stabil Hari Ini, Raih Cuan 27% Setahun
PPIH Percepat Distribusi Kartu Nusuk: 76% Jemaah Haji Indonesia Terima
Dua Perusahaan Raksasa Siap IPO: Siapa Menyusul RATU dan CBDK di Bursa?
Rupiah Diprediksi Menguat: Sentimen Global Jadi Angin Segar?
EMTK Teratas! Daftar Saham Paling Banyak Dilepas Asing Minggu Ini
SMGR Masuk IDX ESG Leaders: Kinerja Semen Indonesia Diakui
Asing Borong Saham BBRI, BMRI, Net Buy Tembus Rp5 Triliun!

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:12 WIB

Mendag Zulkifli Hasan Optimis: I-EU CEPA Tuntas Semester Pertama 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:32 WIB

Emas Antam Stabil Hari Ini, Raih Cuan 27% Setahun

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:44 WIB

PPIH Percepat Distribusi Kartu Nusuk: 76% Jemaah Haji Indonesia Terima

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:40 WIB

Dua Perusahaan Raksasa Siap IPO: Siapa Menyusul RATU dan CBDK di Bursa?

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:08 WIB

Rupiah Diprediksi Menguat: Sentimen Global Jadi Angin Segar?

Berita Terbaru

technology

Robot Humanoid China Picu Kekhawatiran PHK Massal?

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:40 WIB

finance

Emas Antam Stabil Hari Ini, Raih Cuan 27% Setahun

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:32 WIB