Promo Ongkir E-commerce Dibatasi: Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan sebuah regulasi penting yang mengatur promosi ongkos kirim (ongkir) atau diskon yang sering ditawarkan oleh layanan pengiriman barang di platform e-commerce. Regulasi terbaru ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Esensi dari pembatasan potongan harga ini diatur secara spesifik dalam Pasal 45 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 peraturan tersebut. Intinya, potongan harga yang menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan, hanya diizinkan dalam periode terbatas, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Namun demikian, Pasal 45 juga memberikan pengecualian. Potongan harga tetap dapat diterapkan sepanjang tahun, asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon masih sama dengan atau di atas biaya pokok layanan. Dengan kata lain, promo ongkir atau diskon tetap bisa berlanjut secara berkelanjutan, selama tarifnya tidak lebih rendah dari biaya operasional dasar.

Baca Juga :  Wall Street Menguat: Harapan Pertemuan AS-China Dongkrak Pasar

Dalam implementasinya, Komdigi juga berperan sebagai pengawas jalannya promosi potongan harga ini. Penyelenggara pos diwajibkan untuk memberikan data yang diperlukan agar pelaksanaan regulasi ini dapat dievaluasi dengan baik.

Menanggapi regulasi potongan harga ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkeadilan.

Edwin menegaskan bahwa Komdigi tidak bermaksud untuk mencampuri ranah promo gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce. “Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau gerai mereka. Dan ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Edwin, pembatasan potongan harga ini difokuskan pada diskon yang lebih rendah dari biaya pengiriman riil, termasuk biaya kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika diskon semacam ini terus berlanjut, konsekuensinya bisa sangat merugikan, seperti upah kurir yang rendah, kerugian bagi perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan.

Baca Juga :  Freelancer Wajib Tahu: 7 Jurus Ampuh Atur Keuangan Biar Aman!

Lebih lanjut, Edwin meyakinkan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi yang dijalankan oleh e-commerce. “Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi mereka, itu adalah hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” imbuh Edwin.

Edwin menambahkan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk mengekang konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja kurir dan menjamin kualitas layanan pengiriman. “Kami ingin memastikan bahwa para kurir dapat hidup dengan layak dan perusahaan logistik tetap dapat berkembang. Ini bukan hanya tentang tarif, tetapi tentang keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.

Pilihan Editor: Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?

Berita Terkait

Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Minggu (18/5): Tetap Rp 1.871.000 Per Gram
Mengapa Singapore Airline Untung dan Garuda Indonesia Airline Merugi?
Cara Mudah Mendapatkan KPR Subsidi: 5 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Mengenal Budi Gunadi: Pandangannya Soal Gaji Rp 15 Juta dan Kesehatan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Batasi Diskon Kurir, Aturan Baru E-commerce
Waspada Hoaks! Link Token Listrik PLN Gratis Rp300.000 Palsu
Harga Emas Hari Ini, 18 Mei 2025: Grafik & Update Harga Emas Antam dan Perhiasan
Hindari 9 Kesalahan Fatal Ini Agar Bisnis Online Anda Tak Bangkrut

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:03 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Minggu (18/5): Tetap Rp 1.871.000 Per Gram

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:27 WIB

Mengapa Singapore Airline Untung dan Garuda Indonesia Airline Merugi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:27 WIB

Cara Mudah Mendapatkan KPR Subsidi: 5 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:19 WIB

Mengenal Budi Gunadi: Pandangannya Soal Gaji Rp 15 Juta dan Kesehatan

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:11 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Batasi Diskon Kurir, Aturan Baru E-commerce

Berita Terbaru

sports

Kunci Kemenangan Dramatis PSS Sleman di Maguwoharjo

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:11 WIB