Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Kominfo menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak menghalangi program promosi bebas biaya pengiriman (ongkir) yang sering ditawarkan oleh platform e-commerce.
“Kami ingin memperjelas bahwa peraturan ini sama sekali tidak memengaruhi kebijakan promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu (17/5/2025).
1. Konsumen tetap bisa menikmati fasilitas gratis ongkir berkat subsidi dari e-commerce
Edwin menjelaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati berbagai penawaran promosi gratis ongkir setiap hari, asalkan perusahaan e-commerce yang bersangkutan memberikan subsidi biaya pengiriman sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.
“Jika sebuah e-commerce memutuskan untuk memberikan subsidi ongkir sebagai bentuk promosi, itu adalah hak penuh mereka. Kami tidak melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” imbuhnya.
Permen Baru: Regulasi Tarif Paket untuk Lindungi Kurir dan Pastikan Program Gratis Ongkir Tidak Memberatkan
Permen Baru: Regulasi Tarif Paket untuk Lindungi Kurir dan Pastikan Program Gratis Ongkir Tidak Memberatkan
2. Fokus pengaturan adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa regulasi mengenai layanan pos komersial ini secara spesifik mengatur tentang pemberian diskon ongkos kirim yang diberikan secara langsung oleh perusahaan jasa kurir. Pembatasan ini pun hanya berlaku jika diskon tersebut melampaui batasan struktur biaya operasional kurir.
“Yang kami atur adalah pemberian potongan harga langsung oleh kurir, baik melalui aplikasi maupun di loket mereka. Diskon semacam ini dibatasi maksimal hanya tiga hari dalam sebulan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pembatasan diskon hanya berlaku untuk potongan harga yang berada di bawah biaya riil pengiriman, termasuk biaya operasional kurir, biaya transportasi antarkota, biaya penyortiran, dan biaya layanan pendukung lainnya.
3. Latar belakang penerapan ketentuan baru
Edwin mengungkapkan bahwa pemberlakuan ketentuan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa program diskon yang dilakukan secara terus-menerus dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Dampak tersebut antara lain potensi penurunan upah kurir, kerugian perusahaan, dan penurunan kualitas layanan pengiriman.
“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak. Jika tarif terus ditekan tanpa adanya pengendalian, maka kesejahteraan para kurir yang akan terancam. Inilah yang ingin kami lindungi bersama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tentang layanan pos komersial ini diberlakukan dengan tujuan melindungi para kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman, bukan untuk membatasi hak-hak konsumen maupun menghambat pertumbuhan pelaku usaha di bidang digital.
“Kami ingin memastikan bahwa para kurir dapat memperoleh penghidupan yang layak dan perusahaan logistik tetap dapat berkembang. Ini bukan hanya tentang tarif, melainkan juga tentang keadilan ekonomi,” pungkasnya.
Inilah 7 Faktor Utama yang Menyebabkan Biaya Pengiriman Paket Anda Menjadi Mahal
Inilah 7 Faktor Utama yang Menyebabkan Biaya Pengiriman Paket Anda Menjadi Mahal