Ragamutama.com –, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang teridentifikasi menyebarkan konten dewasa yang tidak senonoh, melibatkan anggota keluarga dan anak di bawah umur. Aksi pemblokiran ini diimplementasikan setelah koordinasi intensif dengan Meta, perusahaan induk dari platform media sosial Facebook.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan emosional mereka. “Keberadaan grup-grup ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita,” ungkap Alexander dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Alexander menekankan bahwa eksistensi grup-grup yang mengeksploitasi anak-anak untuk fantasi dewasa merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak. Beliau mengapresiasi respons cepat Meta yang menyetujui laporan pemblokiran dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemutusan akses terhadap grup-grup tersebut.
“Hal ini membuktikan bahwa perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab kolektif yang harus diemban bersama oleh pemerintah dan para penyelenggara sistem elektronik,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa dasar hukum dari tindakan pemblokiran ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mengamanatkan setiap platform digital untuk aktif melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan kondusif.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi merugikan serta mempererat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan ekosistem digital nasional yang bersih, sehat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik generasi penerus bangsa.
Selain itu, Alexander menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan ruang digital. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan konten dan aktivitas digital yang mencurigakan atau melanggar norma melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander.
Pilihan Editor: Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?