Pengamat Jelaskan Alasan TNI Jaga Kejaksaan: Prosedur Standar?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI merupakan praktik umum yang terjadi antar instansi pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai tanggapan terhadap perdebatan mengenai penugasan personel TNI untuk menjaga keamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

“Nota kesepahaman ini adalah untuk keamanan di dalam, di lingkungan kejaksaan. Ini adalah hal yang lazim,” ujar Hasan saat berdiskusi di Toeti Heraty Museum, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Penugasan TNI untuk pengamanan kejaksaan tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Hal ini diperkuat oleh Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Mayor Jenderal Christian K Tehuteru, Asisten Operasi KSAD.

Menurut Hasan, instansi pemerintah memiliki wewenang untuk menjalin kerja sama melalui pembuatan nota kesepahaman atau MoU.

Baca Juga :  Tips Jitu: Jawab Pertanyaan Lembur Saat Interview Kerja!

Sebagai contoh, Hasan menyebutkan keterlibatan TNI dalam penyediaan lahan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

“Instansi pemerintah dapat saling bekerja sama dan membuat MoU. Bahkan, penyediaan lahan untuk BGN pada awalnya banyak didukung oleh TNI,” jelas Hasan.

Namun, Hasan meyakinkan bahwa pengamanan oleh TNI di kantor kejaksaan berbeda dengan pengamanan saat demonstrasi. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dianggap wajar karena adanya posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di lingkungan kejaksaan.

“Ini berbeda dengan situasi di mana TNI bersenjata lengkap menjaga demonstrasi di kejaksaan,” kata Hasan.

Hasan juga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalin kerja sama dengan TNI, tetapi juga dengan Polri dan instansi lainnya.

“Kejaksaan juga memiliki MoU dengan Polri, misalnya untuk pengamanan di peradilan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Indonesia vs India: Strategi Jitu Tim Merah Putih Rebut Piala Sudirman 2025

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan tidak bertujuan untuk mengintervensi penanganan perkara. Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan yang lalu.

  • Al Araf Bicara Pemakzulan Gibran, UU TNI, dan Wajah Militer Kini
  • Pro dan Kontra Penugasan TNI Jaga Kejaksaan

Selama periode tersebut, lanjutnya, pihak TNI tidak terlibat dalam perkara yang sedang diinvestigasi oleh Kejagung.

“Itu membuktikan bahwa kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, dan penggeledahan terus kami lakukan di sini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (15/5).

Berita Terkait

Panduan Lengkap: Backup & Transfer Chat WhatsApp Aman Saat Ganti HP
Tips Ampuh: Backup WhatsApp Aman Saat Ganti HP Baru!
Kemarau Basah Dipicu Bibit Vorteks dan Fenomena Atmosfer Lainnya
Bocoran Harga HP Samsung Terbaru 2025: S25 Edge, A56 5G, A06, Z Fold 6
Jangan Sampai Kehabisan: Tiket Timnas Indonesia Lawan Cina Sisa Sedikit!
10 Destinasi Wisata di Kabupaten Sleman
Luna Maya dan Maxime Bouttier: Profesionalisme di Balik Adegan Ciuman Film Gundik
Luna Maya dan Maxime Bouttier: Profesionalisme di Balik Adegan Ciuman Film Gundik

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:44 WIB

Panduan Lengkap: Backup & Transfer Chat WhatsApp Aman Saat Ganti HP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:12 WIB

Tips Ampuh: Backup WhatsApp Aman Saat Ganti HP Baru!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:44 WIB

Kemarau Basah Dipicu Bibit Vorteks dan Fenomena Atmosfer Lainnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:32 WIB

Bocoran Harga HP Samsung Terbaru 2025: S25 Edge, A56 5G, A06, Z Fold 6

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:24 WIB

Pengamat Jelaskan Alasan TNI Jaga Kejaksaan: Prosedur Standar?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Intip Prosesi Liturgi Pelantikan Paus Leo XIV: Sakral dan Megah!

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:07 WIB

Family And Relationships

Stephanie Poetri: Profil Lengkap & Perjalanan Karir ‘I Love You 3000’

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:12 WIB