Pengamat Jelaskan Alasan TNI Jaga Kejaksaan: Prosedur Standar?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI merupakan praktik umum yang terjadi antar instansi pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai tanggapan terhadap perdebatan mengenai penugasan personel TNI untuk menjaga keamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

“Nota kesepahaman ini adalah untuk keamanan di dalam, di lingkungan kejaksaan. Ini adalah hal yang lazim,” ujar Hasan saat berdiskusi di Toeti Heraty Museum, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Penugasan TNI untuk pengamanan kejaksaan tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Hal ini diperkuat oleh Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Mayor Jenderal Christian K Tehuteru, Asisten Operasi KSAD.

Menurut Hasan, instansi pemerintah memiliki wewenang untuk menjalin kerja sama melalui pembuatan nota kesepahaman atau MoU.

Sebagai contoh, Hasan menyebutkan keterlibatan TNI dalam penyediaan lahan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

“Instansi pemerintah dapat saling bekerja sama dan membuat MoU. Bahkan, penyediaan lahan untuk BGN pada awalnya banyak didukung oleh TNI,” jelas Hasan.

Namun, Hasan meyakinkan bahwa pengamanan oleh TNI di kantor kejaksaan berbeda dengan pengamanan saat demonstrasi. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dianggap wajar karena adanya posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di lingkungan kejaksaan.

“Ini berbeda dengan situasi di mana TNI bersenjata lengkap menjaga demonstrasi di kejaksaan,” kata Hasan.

Hasan juga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalin kerja sama dengan TNI, tetapi juga dengan Polri dan instansi lainnya.

“Kejaksaan juga memiliki MoU dengan Polri, misalnya untuk pengamanan di peradilan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan tidak bertujuan untuk mengintervensi penanganan perkara. Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan yang lalu.

  • Al Araf Bicara Pemakzulan Gibran, UU TNI, dan Wajah Militer Kini
  • Pro dan Kontra Penugasan TNI Jaga Kejaksaan

Selama periode tersebut, lanjutnya, pihak TNI tidak terlibat dalam perkara yang sedang diinvestigasi oleh Kejagung.

“Itu membuktikan bahwa kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, dan penggeledahan terus kami lakukan di sini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (15/5).

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB