JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Aktor Atalarik Syah baru-baru ini menghadapi situasi yang kurang mengenakkan di kediamannya yang terletak di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Satu dari rumahnya terpaksa dibongkar oleh petugas karena berdiri di atas lahan yang diklaim milik PT Sapta.
Sementara itu, rumahnya yang lain nyaris mengalami nasib serupa, namun berhasil diselamatkan setelah pembayaran senilai Rp 850 juta dilakukan.
Kejadian ini sempat dikaitkan oleh sejumlah netizen sebagai balasan atas perlakuan Atalarik Syah terhadap mantan istrinya, Tsania Marwa.
Menanggapi hal tersebut, Atalarik Syah menganggapnya sebagai sebuah peringatan dari Tuhan agar dirinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
“Oh azab… Alhamdulillah, saya diberikan azab oleh Yang Maha Kuasa, kalau memang itu benar azab, bukan sekadar ucapan dari netizen,” ujar Atalarik saat diwawancarai pada hari Jumat, (16/5/2025).
Atalarik Syah memandang peristiwa ini sebagai sebuah ujian kehidupan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dirinya.
“Alhamdulillah, saya diberi ujian ini, diberi kepintaran, agar bisa naik level. Istilahnya, di zaman sekarang ini saya belum naik level,” tuturnya.
Atalarik Syah mengaku sempat melihat berbagai reaksi netizen terkait pembongkaran rumahnya oleh petugas pada Kamis, 15 Mei 2025.
Aktor yang juga merupakan kakak dari Attila Syah ini hanya bisa tersenyum melihat komentar-komentar netizen yang mengaitkan masalah rumahnya dengan karma dari Tsania Marwa.
“Oh iya, saya dengar (soal karma) itu. Teman baik saya mengirimkan beritanya, dan saya hanya bisa tertawa. Saya berkata, Alhamdulillah. Apa katanya, azab? Oh, karma mantan istri,” ungkapnya.
Sengketa lahan antara Atalarik Syah dan pihak lain ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2015.
Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan dengan disaksikan oleh beberapa saksi.
Namun, pada tahun 2016, kasus ini memasuki proses hukum.
Pengadilan Negeri Cibinong kemudian memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Atalarik menekankan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht), sehingga pembongkaran rumah tersebut dinilai tidak seharusnya dilakukan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pembongkaran tersebut.