Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.RAGAMUTAMA.COM, MADIUN – Nasib kurang baik menimpa seorang wanita muda bernama Natilda Alira (21), warga Surakarta. Gara-gara ulahnya, ia kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian di Madiun. Penyebabnya adalah serangkaian order fiktif yang merugikan sejumlah pengemudi ojek online.

AKP Agus Setiawan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, memaparkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan Natilda tersebut memanfaatkan dua akun berbeda pada aplikasi Gojek, yang masing-masing terdaftar atas nama Sania dan Nur Janna.

Metode yang digunakan cukup sederhana. Pelaku memesan produk kosmetik melalui fitur GoShop dan meminta pengemudi untuk melakukan pembayaran di muka.

“Setelah barang dibeli dan diantarkan ke alamat tujuan yang berlokasi di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut palsu. Pelaku pun menghilang tanpa jejak, meninggalkan para pengemudi dengan kerugian yang mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap Agus pada hari Jumat (16/5).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Petani yang Bunuh Rekannya karena Cekcok Upah di Bengkulu

Agus menambahkan bahwa salah satu korban, Anang Wibisono, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu akibat perbuatan Natilda.

Tidak hanya Anang, korban lain seperti Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus penipuan yang sama.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah seorang korban kembali menerima orderan dengan pola yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut mengarah pada kenyataan bahwa penjual kosmetik dalam orderan tersebut adalah orang yang sama.

Baca Juga :  Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti, termasuk sebuah ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang pembayarannya ditanggung oleh para pengemudi, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp60.000. (mcr23/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:47 WIB

Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap

Berita Terbaru

politics

Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:47 WIB

finance

Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Kedudukan Bank Indonesia

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:40 WIB

finance

Diantara Saham Emiten Semen Ini, Mana yang Paling Menarik?

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:34 WIB