Ragamutama.com JAKARTA. Guna mendorong pemanfaatan energi bersih, khususnya etanol, sebagai campuran dalam Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya adalah meninjau ulang dan berpotensi menurunkan tarif cukai yang berlaku untuk komoditas etanol.
“Kami intens berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan. Pertimbangan utamanya adalah karena etanol ini dimanfaatkan sebagai bahan baku, sehingga berbeda dengan alkohol yang digunakan untuk keperluan minuman,” ujar Yuliot saat ditemui di lingkungan Kantor ESDM, Jumat (16/05).
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM berencana menyederhanakan proses perizinan bagi perusahaan yang bergerak di bidang produksi etanol untuk keperluan bahan bakar.
“Kami akan mengupayakan proses simplifikasi, terutama dalam hal perizinan perusahaan serta pengenaan cukai, dengan catatan bahwa etanol tersebut digunakan sebagai bahan baku bahan bakar,” jelasnya lebih lanjut.
Kementerian ESDM Targetkan Mandatori Bioetanol 5% Berlaku Mulai Tahun 2026
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pengenaan cukai pada etanol berpotensi meningkatkan harga jual bahan bakar nabati berbasis etanol dibandingkan dengan bahan bakar konvensional.
“Harga bioetanol saat ini telah ditetapkan. Rata-rata masih berada di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter. Menurut pandangan saya, idealnya harga tersebut dapat ditekan hingga di bawah Rp 10.000,” kata Eniya.
Ia menambahkan, apabila harga bioetanol dapat bersaing secara kompetitif dengan harga Pertalite, maka potensi peralihan masyarakat ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan akan semakin besar.
Salah satu solusi untuk menekan harga jual adalah dengan menghapuskan cukai etanol yang saat ini diterapkan oleh Kemenkeu. Eniya menjelaskan, cukai tersebut menambah sekitar Rp 1.000 pada harga bioetanol yang diterima konsumen.
Kementerian ESDM Tetapkan HIP BBN Bioetanol Desember 2024 Rp 13.725 Per Liter
Kementerian ESDM memiliki target untuk memberlakukan mandatori bioetanol 5% atau E5 sebagai campuran dalam BBM, yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026.
“Kemungkinan besar pada tahun 2026, mengingat tahun 2025 sudah berjalan setengahnya,” ungkap Eniya.
Secara lebih rinci, Eniya menjelaskan bahwa pengembangan E5 akan diawali di wilayah-wilayah regional di Pulau Jawa.
“Implementasi akan dilakukan per regional, dengan fokus awal di lokasi-lokasi di Jawa, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena distribusi etanol di wilayah tersebut relatif lebih mudah,” pungkasnya.