Skandal Mark Up Alat Olahraga Dinas Pemuda Bekasi Terungkap: Raket dan Matras Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Ahmad Zarkasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran untuk pengadaan perlengkapan olahraga, termasuk raket badminton dan matras.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2023, dengan nilai total mencapai Rp 4,7 miliar.

“Pengadaan tersebut meliputi raket badminton, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan seperti bodypack untuk cabang olahraga silat atau karate, dan juga matras,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, pada hari Jumat (16/5/2025).

Haryono menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pengadaan berbagai perlengkapan olahraga ini dilakukan dalam dua tahap selama tahun yang sama.

Anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama dan kedua pengadaan masing-masing adalah sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 4,9 miliar, yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Mahasiswa Unud Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menggunakan Teknologi AI

Dalam proses pengadaan tersebut, pihak kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara yang berpotensi mencapai angka Rp 4,7 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,7 miliar,” tegas Haryono.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah resmi menetapkan Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi pada periode 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.

Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan ASN Pemkot Bekasi berinisial MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, berinisial M.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025) sore.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam.

Baca Juga :  Pencarian Korban Hilang Speed Boat Cinta Putri Dihentikan Setelah 10 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Setelah penetapan ini, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulakapal untuk menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” kata Ryan.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

“Kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses hukum masih terus berjalan,” tambahnya.

Atas tindakan yang mereka lakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!
Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!
Tragis! Rebutan Pemandu Lagu, Pemuda Lampung Kritis Dikeroyok Massa
Digital Forensik Ungkap Fakta di Balik Kontroversi Ijazah Jokowi?
Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini
Detik-Detik Tewasnya Valeria Marquez Terungkap Live TikTok: Identitasnya Ditanya Sebelum Penembakan
Polda Jambi Berhasil Tangkap 274 Tersangka Premanisme
Polda Metro Jaya Temukan Bukti Fotocopy Ijazah Jokowi: Kasus Selesai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:07 WIB

Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:51 WIB

Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:23 WIB

Tragis! Rebutan Pemandu Lagu, Pemuda Lampung Kritis Dikeroyok Massa

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:07 WIB

Digital Forensik Ungkap Fakta di Balik Kontroversi Ijazah Jokowi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:55 WIB

Skandal Mark Up Alat Olahraga Dinas Pemuda Bekasi Terungkap: Raket dan Matras Jadi Sorotan

Berita Terbaru

finance

Transaksi QRIS Hingga BI-Fast Makin Melesat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:35 WIB

finance

BEI Targetkan 5 Lighthouse IPO di Tahun 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB