BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Ahmad Zarkasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran untuk pengadaan perlengkapan olahraga, termasuk raket badminton dan matras.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2023, dengan nilai total mencapai Rp 4,7 miliar.
“Pengadaan tersebut meliputi raket badminton, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan seperti bodypack untuk cabang olahraga silat atau karate, dan juga matras,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, pada hari Jumat (16/5/2025).
Haryono menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pengadaan berbagai perlengkapan olahraga ini dilakukan dalam dua tahap selama tahun yang sama.
Anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama dan kedua pengadaan masing-masing adalah sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 4,9 miliar, yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam proses pengadaan tersebut, pihak kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara yang berpotensi mencapai angka Rp 4,7 miliar.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,7 miliar,” tegas Haryono.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah resmi menetapkan Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi pada periode 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan ASN Pemkot Bekasi berinisial MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, berinisial M.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025) sore.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
“Setelah penetapan ini, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulakapal untuk menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” kata Ryan.
Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
“Kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses hukum masih terus berjalan,” tambahnya.
Atas tindakan yang mereka lakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.