DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Menanggapi penempatan personel TNI untuk memberikan pengamanan kepada institusi Kejaksaan, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kerangka hukum serta konstitusi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh sampai menyentuh substansi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan, mengingat hal tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Penugasan seperti ini idealnya bersifat sementara, atau temporer, yang berarti hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi khusus. Apabila situasi telah kembali stabil, maka TNI harus segera dikembalikan pada fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, pada hari Jumat (16 Mei 2025).

Baca Juga :  Kemenag: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Dilaksanakan pada 28 Februari

Hasanuddin lebih lanjut menguraikan bahwa landasan hukum yang mengatur pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, Pasal 30C huruf c dalam UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa tanggung jawab utama pengamanan Kejaksaan seharusnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang berfungsi sebagai penjabaran teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum juga rampung, dan alasan di balik keterlambatan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Trump: AS Lancarkan Serangan Udara terhadap ISIS di Somalia

Mengingat Peraturan Presiden yang masih dalam proses, ia memaklumi dukungan pengamanan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan. Terlebih lagi, ia melihat bahwa saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang signifikan seiring dengan tugasnya yang semakin berat dalam upaya pemberantasan korupsi skala besar.

“Oleh karena itu, saya menganggap wajar apabila Presiden menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Berita Terkait

Pakar Politik Ungkap Dampak Ambisi Jokowi di Pemilu Raya PSI
Djarot Ungkap Alasan Jokowi “Dipecat” PDIP, Kini Jadi Ketua Umum PSI?
Budi Arie Mewakili Prabowo dalam Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Benarkah Tanda Melemahnya Pengaruh Jokowi?
Atalarik Syach Selamatkan Rumah: Negosiasi Rp 200 Juta Bebaskan Tanah Sengketa
Panduan Lengkap: Cara Mudah Bebas PBB-P2 Jakarta & Syaratnya
Sidang Hasto Ungkap Kendala KPK Buru Harun Masiku
Begini Cara TNI Lumpuhkan 18 Anggota OPM di Intan Jaya Papua

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:11 WIB

Pakar Politik Ungkap Dampak Ambisi Jokowi di Pemilu Raya PSI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:59 WIB

Djarot Ungkap Alasan Jokowi “Dipecat” PDIP, Kini Jadi Ketua Umum PSI?

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:23 WIB

Budi Arie Mewakili Prabowo dalam Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:28 WIB

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Benarkah Tanda Melemahnya Pengaruh Jokowi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:59 WIB

Atalarik Syach Selamatkan Rumah: Negosiasi Rp 200 Juta Bebaskan Tanah Sengketa

Berita Terbaru

Uncategorized

Thailand Open 2025: Dua Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Semifinal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:00 WIB