DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Menanggapi penempatan personel TNI untuk memberikan pengamanan kepada institusi Kejaksaan, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kerangka hukum serta konstitusi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh sampai menyentuh substansi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan, mengingat hal tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Penugasan seperti ini idealnya bersifat sementara, atau temporer, yang berarti hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi khusus. Apabila situasi telah kembali stabil, maka TNI harus segera dikembalikan pada fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, pada hari Jumat (16 Mei 2025).

Baca Juga :  Politikus PDIP Soroti Utusan Prabowo: Jokowi ke Vatikan, Bukan Ma'ruf Amin?

Hasanuddin lebih lanjut menguraikan bahwa landasan hukum yang mengatur pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, Pasal 30C huruf c dalam UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa tanggung jawab utama pengamanan Kejaksaan seharusnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang berfungsi sebagai penjabaran teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum juga rampung, dan alasan di balik keterlambatan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Prabowo Subianto & Macron: Toast Persahabatan di Gala Diner

Mengingat Peraturan Presiden yang masih dalam proses, ia memaklumi dukungan pengamanan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan. Terlebih lagi, ia melihat bahwa saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang signifikan seiring dengan tugasnya yang semakin berat dalam upaya pemberantasan korupsi skala besar.

“Oleh karena itu, saya menganggap wajar apabila Presiden menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Berita Terkait

Hasan Nasbi: Kerja di Luar Negeri Itu Merantau? Ini Kata Pengamat!
Trump Ancam Prabowo Soal Tarif: Perang Dagang AS Mengintai?
Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil
RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani
Gibran ditunjuk untuk selesaikan masalah di Papua – Apa yang Gibran perlu lakukan?
Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Prabowo Tampil di BRICS: Disambut Hangat hingga Bicara Dukungan ke Palestina
Wamenlu: Prabowo Usulkan South-South Economic Compact di KTT BRICS

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:05 WIB

Hasan Nasbi: Kerja di Luar Negeri Itu Merantau? Ini Kata Pengamat!

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:52 WIB

Trump Ancam Prabowo Soal Tarif: Perang Dagang AS Mengintai?

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:11 WIB

Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:41 WIB

RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:47 WIB

Gibran ditunjuk untuk selesaikan masalah di Papua – Apa yang Gibran perlu lakukan?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Robot Bawah Laut Cari KMP Tunu Pratama Jaya: Foto Terbaru!

Rabu, 9 Jul 2025 - 02:47 WIB

entertainment

Kelly Osbourne Dilamar Sid Wilson Slipknot! Selamat!

Rabu, 9 Jul 2025 - 02:10 WIB