Eks Kepala Dispora Bekasi Ditahan Atas Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan perlengkapan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Nilai kelebihan pembayaran ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 4,7 miliar, yang terjadi pada tahun anggaran 2023.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi dengan inisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga yang dikenal dengan inisial M.

Baca Juga :  Vale Indonesia: Strategi Jitu Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif dan Beragam

Baca: Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi

“Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur. Meskipun telah menetapkan tersangka, Ryan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Mohon bersabar, karena proses hukum masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Analis Ungkap Strategi Ekspansi ACES Dongkrak Penjualan: Peluang Investasi?

Investigasi awal dari BPK Jawa Barat mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran untuk pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi. Menanggapi temuan ini, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan dana kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: 15 Perempuan Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif ke Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Wall Street Melemah Tipis, Investor Optimis Sambut Kenaikan Mingguan
BI Umumkan: Dana Asing Masuk RI Rp4,14 Triliun!
Kadin: Regulasi Logistik Baru Pacu Ekonomi Digital Indonesia
Investor Asing Kembali Aktif: Saham Pilihan Akhir Pekan Ini!
Waspada! Daftar Saham yang Diobral Asing Jumat Lalu
ACES Targetkan 30 Gerai Azko: Peluang Ekspansi 2025?
Rana Precious Metal Gandeng Peruri Rilis Noor Dinar dan Emas Batangan
SGRO Bagikan Dividen Rp 330: Kinerja Solid 2024 Dihargai!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:03 WIB

Wall Street Melemah Tipis, Investor Optimis Sambut Kenaikan Mingguan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:43 WIB

BI Umumkan: Dana Asing Masuk RI Rp4,14 Triliun!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:15 WIB

Kadin: Regulasi Logistik Baru Pacu Ekonomi Digital Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:59 WIB

Investor Asing Kembali Aktif: Saham Pilihan Akhir Pekan Ini!

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:39 WIB

Waspada! Daftar Saham yang Diobral Asing Jumat Lalu

Berita Terbaru

Uncategorized

Thailand Open 2025: Dua Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Semifinal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:00 WIB