Eks Kepala Dispora Bekasi Ditahan Atas Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan perlengkapan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Nilai kelebihan pembayaran ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 4,7 miliar, yang terjadi pada tahun anggaran 2023.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi dengan inisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga yang dikenal dengan inisial M.

Baca: Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi

“Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur. Meskipun telah menetapkan tersangka, Ryan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Mohon bersabar, karena proses hukum masih berjalan,” tambahnya.

Investigasi awal dari BPK Jawa Barat mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran untuk pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi. Menanggapi temuan ini, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan dana kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: 15 Perempuan Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif ke Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB