Ragamutama.com – , Jakarta – Arif Budi Raharjo, seorang penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan betapa sulitnya ia dan timnya melacak pergerakan Harun Masiku selama penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam proses PAW DPR periode 2019-2024. Kesulitan ini terutama disebabkan oleh perubahan arah dan kecepatan gerak-gerik Harun Masiku.
“Perpindahannya yang kerap menggunakan transportasi umum sangat menyulitkan tim,” ujar Arif saat memberikan kesaksian di persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025. Karena mobilitas Harun yang begitu cepat, atau ‘lompat-lompat’ dari satu tempat ke tempat lain, dan selalu memanfaatkan taksi sebagai transportasi, tim Arif akhirnya meminta bantuan dari tim x untuk memaksimalkan pengawasan terhadap politikus PDIP tersebut.
Kasus Harun Masiku telah menjadi catatan panjang dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal tahun 2020 terkait dugaan praktik suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga saat ini, keberadaannya masih menjadi misteri meskipun berbagai upaya pencarian telah diintensifkan. Berikut adalah rangkuman perkembangan kasus ini, mulai dari awal mula hingga terungkapnya foto terbaru Harun Masiku pada Desember 2024.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tanggal 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap atas dugaan menerima suap dari Harun dengan tujuan memuluskan jalannya untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, seorang anggota DPR RI dari PDIP yang telah meninggal dunia.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil melarikan diri sebelum sempat ditangkap. Jejak terakhirnya terlacak di sekitar kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun upaya penangkapan diduga menemui kendala.
Pilihan Editor: Di Bawah Lindungan Tirtayasa