Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada hari Jumat, 16 Mei. Inisiatif ini digulirkan dengan tujuan utama memperkuat ekosistem industri pos dan meningkatkan kesejahteraan para kurir.
Dalam keterangannya, Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen ini akan fokus pada perluasan jangkauan pelayanan. Ditargetkan, dalam kurun waktu 1,5 tahun ke depan, layanan pos komersial dapat menjangkau hingga 50 persen dari seluruh provinsi di Indonesia, yang diharapkan akan membuka peluang ekonomi baru di berbagai daerah.
Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren positif dalam sektor terkait. Pada triwulan pertama tahun 2025, sektor transportasi dan pergudangan, yang mencakup layanan pos dan kurir, mencatat pertumbuhan industri sebesar 9,01 persen. Fakta ini menegaskan bahwa setiap paket yang dikirimkan memiliki potensi signifikan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Regulasi ini mengedepankan 5 poin strategis untuk memperkokoh ekosistem logistik kita secara komprehensif. Poin krusial pertama adalah perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif. Kami memberikan tenggat waktu 1,5 tahun, dengan target kolaborasi antar-pelaku industri dapat mencapai 50% provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Meutya dalam sambutannya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, melalui Permen ini, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Selain itu, Permen ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien melalui pemanfaatan infrastruktur secara bersama.
“Poin kedua yang diatur dalam Permen ini adalah peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Kami mendorong standardisasi layanan yang terukur, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya,” jelas politikus dari Partai Golkar tersebut.
“Kami juga mendorong pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastructure sharing, agar ekosistem ini dapat berjalan secara sinergis. Artinya, pelaku yang lebih kuat dapat mendukung yang kurang kuat, sehingga tercipta kekuatan bersama,” tambahnya.
Sebagai harapan akhir, Menteri Meutya berharap Permen ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan seimbang, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berkembang bersama.
“Dengan semangat keadilan dan keseimbangan, kami menjaga iklim usaha yang sehat. Kami membangun kerangka monitoring yang transparan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh. Kami percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang,” tegas mantan anggota DPR tersebut.
Peluncuran Permen ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dan Direktur Jenderal Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung.