Atalarik Syach Ungkap Kronologi Sengketa Tanah yang Sebabkan Rumahnya Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah aktor Atalarik Syach dibongkar sejumlah aparat karena masalah sengketa tanah melawan penggugat bernama Dede Tasno. Proses persidangan atas sengketa tanah tersebut rupanya telah berjalan sejak tahun 2015.

Awalnya, Atalarik membeli tanah yang berlokasi di Cibinong, Bogor, tersebut dari PT. Sapta Usaha Gemilang Indah di tahun 2000. Ia berupaya mengurus surat-surat kelengkapan kepemilikan tanah sejak membelinya.

“Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil (diurus). Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada,” kata Atalarik Syach saat ditemui di kediamannya di Cibinong.

Akan tetapi, dalam proses pengurusan legalitas tanah, ada dokumen penting yang menghilang, yakni surat pelepasan hak. Dokumen itu menjadi salah satu hal paling penting dalam proses perkara sengketa tersebut.

“Jadi ada surat yang hilang, namanya pelepasan itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh gak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di kelurahan, kecamatan. Di mana kelurahan, kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno,” terang aktor 51 tahun itu.

Kemudian pada tahun 2015, Dede Tasno melayangkan gugatan terhadap Camat Cibinong, Lurah Pakansari, Nizyuda A Yusra, Atalarik Syach, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang.

Dalam gugatan itu, Dede Tasno mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga :  Penemuan Arkeologi Heboh: Pedang Kuno Berswastika Berusia 2300 Tahun Terungkap!

Kata Atalarik, pihak penggugat merasa sudah mengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Atalarik lantas membantah klaim tersebut. Sebab, dirinya juga sudah membangun pagar dan bangunan di lahan tersebut.

“Dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya gak bisa disebut ya angkanya ya, yang gak masuk di akal,” ungkap Atalarik.

“Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP. Saya gak pernah diusut dari 2003, pernah saya bangun pagar, bangun rumah. Jadi siapakah Dede Tasno ini, saya gak tahu,” tambahnya.

Atalarik heran mengapa gugatan baru muncul di tahun 2015. Menurutnya, penggugat seharusnya bisa menggugat sejak dirinya belum membangun rumah di tanah tersebut.

“Saya bangun rumah ini karena saya pikir saya bukan pembeli yang ngawur. Yang saya bangun rumah di titik yang ada, yang kebetulan rumah saya ini juga sebagian kena, sebagian gak. Jadi titik-titiknya juga gak jelas,” tuturnya.

Atalarik merasa tak terima rumahnya dibongkar begitu saja tanpa pemberitahuan lebih dulu. Ia mengatakan bahwa proses hukum juga masih berjalan, karena dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“PK tahun lalu kita kalah ya. Terus kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi,” tambahnya.

“Nah, seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan kekosongan (rumah) ini,” ujar kuasa hukum Atalarik, Sanja, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :  Solo Raya Great Sale 2025: Gubernur Jateng Kirab Troli!

Pihak Pengadilan Tegaskan Proses Eksekusi Sesuai Prosedur

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, mengatakan bahwa proses eksekusi yang berjalan sudah sesuai prosedur.

“Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa langkah PK yang dilayangkan Atalarik sudah ditolak. Sehingga, pihaknya berhak melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini silakan saja, ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan silakan mengajukan eksekusi kembali,” ungkap Eko.

“Yang penting sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga membantah pernyataan Atalarik yang mengatakan dirinya tak diberi tahu soal proses pembongkaran tersebut.

“Sudah ada (pemberitahuan), boleh dicek. Kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai SOP, jadi kalau dibilang tidak ada pemberitahuan, itu tidak benar, bisa dicek,” pungkasnya.

Lebih dari 200 orang dilibatkan dalam proses eksekusi yang berjalan cukup tegang itu. Anggota TNI, Polri, dan aparat lainnya dikerahkan dalam eksekusi tersebut.

Sempat diwarnai perlawanan dari pihak Atalarik, eksekusi tetap berlangsung. Dalam eksekusi tersebut, pihak Atalarik juga sudah diberi kesempatan untuk bernegosiasi.

Berita Terkait

Kastil Neuschwanstein Secara Resmi Dinobatkan Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO
Mengenal Quipu, Sistem Pencatatan Tanpa Huruf Peradaban Inca
Bastille Day: Awal Mula Revolusi Prancis yang Mengubah Dunia
‘Dia adalah seorang sosialis yang kejam’ – Asal usul karakter Superman
Praha: Mengapa Kota Tua Selalu Ramai Dikunjungi Turis?
5 Film: Terjebak di “Non-Place”, Kehilangan Arah & Makna?
3 Anak Polisi Jadi Peraih Adhi Makayasa 2025
Cerita bocah di balik tarian viral balap pacu jalur – ‘Gerakan itu tercipta secara spontan’

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

Kastil Neuschwanstein Secara Resmi Dinobatkan Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:05 WIB

Mengenal Quipu, Sistem Pencatatan Tanpa Huruf Peradaban Inca

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:58 WIB

Bastille Day: Awal Mula Revolusi Prancis yang Mengubah Dunia

Senin, 14 Juli 2025 - 04:41 WIB

‘Dia adalah seorang sosialis yang kejam’ – Asal usul karakter Superman

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:29 WIB

Praha: Mengapa Kota Tua Selalu Ramai Dikunjungi Turis?

Berita Terbaru

Uncategorized

Beasiswa Unggulan 2025: Tema Esai & Ketentuan Terbaru!

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:35 WIB

Public Safety And Emergencies

11 Korban Hilang “Speed Boat” Terbalik di Mentawai Ditemukan Selamat

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:40 WIB

Society Culture And History

Kastil Neuschwanstein Secara Resmi Dinobatkan Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:34 WIB