Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Rumah Atalarik Syah kembali didatangi oleh aparat kepolisian dan militer untuk dibongkar karena berdiri di atas tanah sengketa.

Puluhan petugas sudah siap untuk membongkar rumah Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pembongkaran bangunan kembali dilakukan lantaran tak ada kesepakatan dari negosiasi ketika Atalarik Syah yang hendak membayar untuk 550 meter persegi tanah yang menjadi obyek eksekusi.

Pantauan Kompas.com, terjadi debat panas antara pihak keluarga Atalarik Syah dan perwakilan PT Sapta selaku pemohon eksekusi pembongkaran.

“Ini kita pagar dulu aja, nanti baru deh negosiasi,” kata Lazuardi Hasibuan, salah satu tim hukum PT Sapta di lokasi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai Hari Ini: Sidang Perdana Selesai

Namun, Atalarik Syah menolak permintaan pemagaran itu karena dirinya merasa tidak bersalah.

Mantan suami Tsania Marwah itu juga meminta kejelasan untuk sistem pembayaran guna menyelamatkan tanah yang sudah menjadi bangunan rumahnya.

“Kita mau realisasi tapi sistemnya gimana? Kalau tadi malam mendadak, saya pribadi enggak sanggup,” kata Arik.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menengahi perdebatan itu agar bisa diselesaikan dengan realisasi nyata.

Pihak Atalarik Syah dan PT Sapta kemudian bernegosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tertutup.

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Baca Juga :  3 Anak Polisi Jadi Peraih Adhi Makayasa 2025

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Berita Terkait

Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI
IKN: Semangat Persatuan Berkibar di Upacara Penurunan Bendera
Xandy Dharwika: Sosok Danki Paskibraka Upacara Penurunan Bendera
Live Streaming & Jadwal Penurunan Bendera: Jangan Sampai Ketinggalan!
Kolonel Amril Hairuman: Komandan Upacara HUT RI ke-80 dari Kopassus
Demi Istana, Warga Bekasi Rela Nginep Hotel! Kisah Unik
Tragedi Hilangnya Aktivis: Pemicu Perubahan Hak Sipil di Amerika
HUT RI ke-80: Jadwal Lengkap di Monas & Istana Merdeka!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:33 WIB

IKN: Semangat Persatuan Berkibar di Upacara Penurunan Bendera

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Xandy Dharwika: Sosok Danki Paskibraka Upacara Penurunan Bendera

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Live Streaming & Jadwal Penurunan Bendera: Jangan Sampai Ketinggalan!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Kolonel Amril Hairuman: Komandan Upacara HUT RI ke-80 dari Kopassus

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gunung Lewotobi Erupsi: 6 Desa di Lereng Diminta Mengungsi!

Senin, 18 Agu 2025 - 11:47 WIB

Uncategorized

AGK Wafat, KPK Kejar Aset? Kasus Eks Gubernur Malut Berlanjut!

Senin, 18 Agu 2025 - 11:26 WIB

Uncategorized

Aliah Sakira: Pembawa Baki HUT RI ke-80, Sosok Inspiratif!

Senin, 18 Agu 2025 - 10:52 WIB

sports

Real Madrid vs Osasuna: Debut Trent & Misi Perdana Alonso?

Senin, 18 Agu 2025 - 10:45 WIB