Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Rumah Atalarik Syah kembali didatangi oleh aparat kepolisian dan militer untuk dibongkar karena berdiri di atas tanah sengketa.

Puluhan petugas sudah siap untuk membongkar rumah Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pembongkaran bangunan kembali dilakukan lantaran tak ada kesepakatan dari negosiasi ketika Atalarik Syah yang hendak membayar untuk 550 meter persegi tanah yang menjadi obyek eksekusi.

Pantauan Kompas.com, terjadi debat panas antara pihak keluarga Atalarik Syah dan perwakilan PT Sapta selaku pemohon eksekusi pembongkaran.

“Ini kita pagar dulu aja, nanti baru deh negosiasi,” kata Lazuardi Hasibuan, salah satu tim hukum PT Sapta di lokasi, Jumat (16/5/2025).

Namun, Atalarik Syah menolak permintaan pemagaran itu karena dirinya merasa tidak bersalah.

Mantan suami Tsania Marwah itu juga meminta kejelasan untuk sistem pembayaran guna menyelamatkan tanah yang sudah menjadi bangunan rumahnya.

“Kita mau realisasi tapi sistemnya gimana? Kalau tadi malam mendadak, saya pribadi enggak sanggup,” kata Arik.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menengahi perdebatan itu agar bisa diselesaikan dengan realisasi nyata.

Pihak Atalarik Syah dan PT Sapta kemudian bernegosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tertutup.

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Berita Terkait

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!
Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang
Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?
UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!
MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!
Arsy Hermansyah Jadi Petugas Upacara 17-an 2025? Ini 7 Potretnya!
Tragis! Bocah Sukabumi Meninggal Penuh Cacing Usai Ziarah Makam Raya
Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:03 WIB

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:42 WIB

MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB