Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat (16/6/2025), menghadirkan dua saksi penting: eks Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi kepada Kompas.com pada Jumat (16/5/2025). “Saksi hari ini, Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” tegasnya.

MAKI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Hadir untuk Konfirmasi Keterangan Rossa Terkait Sidang Hasto

Baca Juga :  Juru Bicara KPK Ungkap Temuan Mengejutkan Penggeledahan Kemnaker

Dalam dakwaan, Hasto didakwa memberikan uang senilai 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk mencelupkan ponselnya ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan oleh KPK.

Blak-blakan! Penyidik KPK Sebut Asal Usul Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Penjelasannya

Baca Juga :  Tikam Istri hingga Tewas,Ronald Entengo PNS Boalemo Gorontalo Ditahan Polisi

Instruksi tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Jaksa menduga Hasto juga memerintahkan perusakan ponsel ajudan Harun Masiku, Kusnadi, sebagai upaya antisipasi tindakan paksa dari penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:47 WIB

Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:40 WIB

Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kapal tenggelam berulang kali terjadi di Indonesia, dua masalah kerap muncul

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:10 WIB