Sengketa Tanah Atalarik Syah: Kronologi Hingga Pembongkaran Bangunan oleh Aparat

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Aktor Atalarik Syah menceritakan awal mula permasalahan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2015.

Luas awal lahan milik Atalarik di wilayah Cibinong adalah 7.300 meter persegi, yang kemudian terbagi menjadi beberapa bagian. Lahan yang menjadi pokok sengketa ini adalah lahan yang

“Tanah ini milik PT Sabta. Saya membeli tanah ini, ada beberapa dokumen yang berhasil saya dapatkan. Saya mengurus surat-suratnya sejak tahun 2000,” ujar Atalarik kepada para wartawan di kediamannya yang terletak di Cibinong, Bogor, pada hari Kamis (15/5/2025).

Proses pengurusan dokumen tanah tersebut, dalam berbagai bentuk, rampung pada tahun 2002. Beberapa di antaranya sudah berupa sertifikat, sementara yang lainnya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Setelah itu, saya berniat untuk mengurusnya lebih lanjut, namun ternyata tidak bisa. Ada satu surat yang hilang, namanya surat pelepasan, katanya hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Suksesi Kepemimpinan Gereja Katolik: Menanti Konklaf Paus Pasca Fransiskus

“Dulu, di tahun 2000, belum ada notaris. Jadi, semua urusan saya percayakan kepada pegawai pemerintah, baik di Kelurahan maupun Kecamatan, untuk mengurus semua ini. Ironisnya, Kelurahan dan Kecamatan juga termasuk dalam pihak yang digugat oleh Dede Tasno,” ungkap Atalarik.

Gugatan dari Dede Tasno baru muncul pada tahun 2015. Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat tersebut.

Pihak-pihak yang digugat antara lain Atalarik sendiri, pihak kelurahan, pihak kecamatan, PT Sabta, serta pihak lainnya, yaitu almarhum Bapak Purnomo dan Direktur PT Sabta.

“Menurut penggugat, Dede Tasno merasa telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengelolaan lahan tersebut. Jumlahnya sangat fantastis, tidak masuk akal,” kata Atalarik, yang mulai membangun pagar di lahan tersebut sejak tahun 2003.

Baca Juga :  Kisah Tragis Sulis: Mantan TKI Terlantar di Nunukan Pasca Stroke dan Penolakan Keluarga

“Jumlah yang diklaim itu 3-4 kali lipat lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari harga tanah yang saya beli di sini. Padahal, sejak tahun 2003, saat saya membangun pagar dan rumah, klaim ini tidak pernah diusut,” lanjutnya.

Atalarik mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan Juni 2024, namun hasilnya tetap kalah.

“Kami mengajukan PK baru sebagai upaya untuk menunda eksekusi, mengingat di lahan ini sudah berdiri sebuah rumah,” ujar Atalarik.

Proses pembongkaran oleh aparat tersebut hanya menyasar sebagian dari rumah Atalarik.

Berita Terkait

Kenangan Indah di Setiap Negara: Seri Perjalanan Dunia
Pesona Vila Sintra: Menjelajahi Kota Tua, Istana Megah, dan Museum Bersejarah
Museum-Museum Terindah Versi Prix Versailles
Budi Arie Sebut 8 Tantangan Berat Koperasi Desa Merah Putih
Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne: Update Terbaru dan Perkembangan Terkini
Inilah 10 Patung Tertinggi Dunia: Tiga Megah di Asia Tenggara!
Bahaya Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Legitimasi Kekuasaan, Marginalisasi Perempuan & Papua
Kolonel Antonius Hermawan: Kisah Inspiratif dari Keluarga hingga Pengabdian Negara

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:35 WIB

Kenangan Indah di Setiap Negara: Seri Perjalanan Dunia

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:23 WIB

Sengketa Tanah Atalarik Syah: Kronologi Hingga Pembongkaran Bangunan oleh Aparat

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:44 WIB

Pesona Vila Sintra: Menjelajahi Kota Tua, Istana Megah, dan Museum Bersejarah

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:15 WIB

Museum-Museum Terindah Versi Prix Versailles

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:31 WIB

Budi Arie Sebut 8 Tantangan Berat Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Sopir Ojek Online Demo Besar-besaran: Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:23 WIB