Ragamutama.com – Yogyakarta – Gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Pengacara asal Makassar, Komardin, mengajukan gugatan bernomor 106/Pdt.G/2025/Pn Smn pada 5 Mei 2025, menuding adanya perbuatan melawan hukum. Kasmujo, mantan dosen pembimbing Presiden Jokowi di UGM yang berusia 76 tahun, termasuk di antara tergugat.
Pilihan Editor: Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan kepada TNI, Bukan Polri
Selain Kasmujo, gugatan juga ditujukan kepada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM. Kasmujo mengaku terkejut dan belum siap menghadapi gugatan ini, terutama mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik di usia senja.
“(Untuk menghadapi gugatan?) Ya tidak siap, soalnya kan kalau gugatan itu harus menghadapi macam-macam pertanyaan seperti itu,” ungkap Kasmujo di kediamannya di Pogung Kidul, Mlati, Sleman, Yogyakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menegaskan selalu menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan disiplin. Oleh karena itu, ia akan menjawab semua pertanyaan dengan sejujur-jujurnya berdasarkan pengetahuannya.
“Jadi kalau ditanya seperti itu (siap atau tidak menghadapi gugatan), saya tidak punya jawaban,” tambahnya.
Dekanat Fakultas Kehutanan UGM telah menghubungi Kasmujo terkait gugatan tersebut. UGM bersedia menjadi perwakilannya dalam menghadapi pertanyaan seputar ijazah, maupun hal-hal lain terkait gugatan ini.
Presiden Jokowi mengunjungi Kasmujo di rumahnya pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk bersilaturahmi. Kunjungan ini dibagikan Jokowi melalui media sosialnya.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 45 menit, diisi dengan kenangan masa kuliah Jokowi. Kasmujo mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu kembali dengan mantan mahasiswanya.
“Ya lebih banyak (berbincang) soal sekolahnya dulu, dia kan masuk tahun 1980 lalu lulus 1985, saya pensiun 2014, jadi 38 tahun (bekerja),” ujar Kasmujo, merasa senang bisa bertemu kembali dengan anak didiknya.
“Kami sebelumnya memang belum pernah ketemu, baru sekali itu, jadi begitu dia datang saya bilang ‘Terima kasih, matur nuwun, ditiliki (dijenguk) anak murid saya,” katanya.
Kasmujo menyatakan bahwa kepribadian Jokowi tidak banyak berubah sejak masa kuliahnya. Meskipun telah diberitahu kedatangan Jokowi oleh pihak kepolisian sehari sebelumnya, ia tetap merasa terkejut.
“Kalau seingat saya, sejak dulu, gayanya Pak Jokowi ya seperti itu, orangnya kalem, tidak mau yang namanya membantah-bantah,” kenangnya.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggugat, Komardin, berprofesi sebagai pengacara dan pengamat sosial dari Makassar.
“Untuk gugatan itu agendanya saat ini masih pemanggilan para pihak tergugat dan penggugat,” jelas Cahyono, tanpa merinci isi gugatan.
Selain Kasmujo, gugatan juga ditujukan kepada Rektor, Wakil Rektor 1, 2, 3, dan 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan UGM telah menerima dan mempelajari gugatan tersebut. “Kami masih pelajari soal materi gugatan itu, prinsipnya kami akan patuh pada segala ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.
Andi membenarkan bahwa Kasmujo merupakan mantan dosen pembimbing akademik Jokowi. “Beliau (Kasmujo) dosen pembimbing Pak Jokowi,” kata Andi.