Polisi Jaksel Ringkus 2 Penadah Motor Curian Bodong

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Aparat kepolisian berhasil membekuk Mufrohudin (39), seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah motor curian, bersama rekannya, Ferri (35). Keduanya ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen resmi pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah warung kopi di kawasan Komplek Deplu, Jakarta Selatan. Tim dari kepolisian pun segera bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi tentang adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada para wartawan pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Sebelum penangkapan, Mufrohudin dan Ferri berencana menjual satu unit sepeda motor Yamaha AEROX berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Scoopy berwarna merah. Kedua kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa kedua motor tersebut merupakan hasil curian yang dilaporkan hilang oleh pemilik aslinya. Sepeda motor Yamaha AEROX hitam milik Dwi Ningsih dilaporkan hilang sejak tahun 2020, sementara sepeda motor Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu hilang pada tahun 2023.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap: Yuke Dewa Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Kasus Berakhir Damai

Dalam menjalankan aksinya, Mufrohudin berperan sebagai penadah atau penjual sepeda motor yang diperoleh dari Boby, seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“(Tersangka) berperan sebagai penjual satu unit motor Yamaha Aerox tanpa surat-surat yang diperoleh dari Boby (DPO),” ungkap Kompol Murodih.

Murodih menambahkan bahwa Mufrohudin juga berprofesi sebagai debt collector dan kerap menggunakan modus operandi penarikan sepeda motor yang telah melewati batas waktu pembayaran cicilan.

“Tersangka juga berprofesi sebagai DC yang sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan. Motor-motor tarikan tersebut kemudian dijual tanpa dilengkapi surat-surat,” terang Murodih.

Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja menargetkan perempuan sebagai korban karena dianggap lebih mudah untuk diyakinkan dan diperdaya secara psikologis.

“Untuk korban, para pelaku cenderung menyasar perempuan, yang secara psikologis dinilai lebih rentan dibandingkan pelaku. Hal ini memudahkan mereka untuk mengambil kendaraan dari korban yang dipilih, yaitu perempuan,” kata Bima.

Baca Juga :  Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara

Sementara itu, Ferri berperan dalam membantu penjualan sepeda motor curian tersebut melalui platform media sosial Facebook.

Kedua pelaku, bersama dengan rekan-rekan mereka yang lain, diketahui telah berulang kali melakukan penjualan sepeda motor hasil curian atau yang diperoleh dengan modus profesi debt collector.

Saat mengambil sepeda motor dari korban, para pelaku biasanya menunjukkan dokumen-dokumen yang seolah-olah meyakinkan korban untuk menyerahkan kendaraannya.

“Mereka menunjukkan surat kuasa, kemudian menunjukkan identitas kendaraan yang tidak sesuai. Setelah itu, kendaraan tersebut dibawa pergi,” jelas Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bima mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak sepuluh kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para tersangka, kegiatan ini sudah mereka lakukan sekitar 10 kali,” kata Bima.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan berapa kali aksi serupa telah dilakukan oleh para tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal
Warga Sipil Terlibat Pemusnahan Amunisi TNI di Garut: Alasan dan Penjelasan Lengkap
Misteri Ledakan Amunisi TNI: 3 Kasus Setahun Terakhir Terungkap!
Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!
Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 34 Preman: Berantas Kejahatan!
Demo Mahasiswa Ricuh: Polisi Terkena Cipratan Bensin di DPR
Polisi Tetapkan 13 Pendemo Hari Buruh di DPR Sebagai Tersangka
Polda Jateng Berantas Premanisme: 134 Pelaku Tawuran dan Balap Liar Diciduk!

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:07 WIB

Polisi Jaksel Ringkus 2 Penadah Motor Curian Bodong

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:04 WIB

Warga Sipil Terlibat Pemusnahan Amunisi TNI di Garut: Alasan dan Penjelasan Lengkap

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:23 WIB

Misteri Ledakan Amunisi TNI: 3 Kasus Setahun Terakhir Terungkap!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Berita Terbaru

Food And Drink

Waspada Keracunan MBG: Salmonella, E. coli, dan Penyebab Lainnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:55 WIB

entertainment

Foo Fighters Kembali Konser Jakarta? Harapan Penggemar Terjawab

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:35 WIB