Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Dalam sebuah persidangan yang sedang berlangsung, jaksa penuntut umum mengemukakan bahwa tujuh individu dari sektor swasta dituding telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai angka Rp 3,3 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh aktivitas pencucian dan peleburan cap emas yang terjadi di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Ketujuh individu tersebut adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Mereka semua berstatus sebagai pelanggan yang terlibat dalam kegiatan pencucian atau peleburan cap emas yang dipermasalahkan.

Menurut jaksa, perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tertuang dalam Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tertanggal 23 September 2024.

Baca Juga :  Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Akibat Vape Narkoba

“(Para terdakwa) selama menjalankan aktivitas terkait emas cucian dan peleburan cap emas dalam rentang waktu 2010 hingga 2021, telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Antam (Persero) Tbk, sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2025).

Jaksa kemudian merinci lebih lanjut, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Linda bersama dengan sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 616.943.385.300.

Selain itu, Suryadi Jonathan dituding menyebabkan kerugian sebesar Rp 343.412.878.342,59, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444.925.877.760, James Tamponawas sebesar Rp 119.272.234.430, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp 43.327.261.500, dan Gloria Asih Rahayu sebesar Rp 2.066.130.000.

“Kerugian yang disebabkan oleh pihak pelanggan lainnya mencapai Rp 1.702.671.167.794,45,” imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai terdakwa, yang terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh individu dari pihak swasta.

Baca Juga :  Kasus Perawat Bunuh 7 Bayi di Inggris Bakal Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Proses persidangan terhadap ke-13 terdakwa ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu klaster yang melibatkan mantan pejabat Antam dan klaster yang melibatkan pihak swasta.

Tindakan para terdakwa dianggap merugikan PT Antam karena mereka memperoleh logam hasil peleburan dan cap yang seharusnya menjadi milik PT Antam.

Padahal, emas yang diolah tersebut sebenarnya adalah milik mereka sendiri.

Dengan menjual emas tersebut ke pasar, mereka secara tidak langsung menjadi pesaing bagi PT Antam.

Selain ketujuh terdakwa dari pihak swasta, jaksa juga mendakwa enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:11 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:47 WIB

HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Berita Terbaru