JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria berinisial T (45), yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), mengaku memperoleh penghasilan yang cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 7 juta setiap bulannya, dari praktik pemerasan dengan modus tarif parkir.
Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan oleh T ketika Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengadakan konferensi pers yang bertempat di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Senin, 12 Mei 2025.
“Betul, kurang lebih antara Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” kata T menjawab pertanyaan mengenai besaran pendapatannya, pada hari Senin tersebut.
T mengungkapkan bahwa dirinya baru bergabung dengan ormas tersebut dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Sebelum aktif di dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam yang berlokasi di Jakarta.
“Sekarang sudah tidak lagi (bekerja di kelab), tetapi hanya BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak,” jelas T.
Alasan utama T memutuskan untuk bergabung dengan ormas tersebut, menurut pengakuannya, adalah untuk memperluas jaringan persaudaraan dan menjalin silaturahmi.
Akan tetapi, ia juga tak menampik bahwa tindakan memeras atau memalak yang dilakukannya didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi.
“Ya, karena hanya BKO saja. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah tidak lagi,” paparnya lebih lanjut.
T kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan anggota ormas lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Sembilan pelaku ini berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Kebon Kacang Raya, tepatnya di area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat. Kemudian, penangkapan berlanjut pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, serta Minggu, 11 Mei 2025, di sekitar area Monas, Jakarta Pusat.
Atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meluncurkan Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.
Operasi ini secara khusus menargetkan berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun yang terorganisir dalam kelompok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan sebanyak 999 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Secara rinci, 663 personel berasal dari Polri, 306 personel dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” tegas Irjen Karyoto dalam apel gelar pasukan yang diselenggarakan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.