Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Gelombang dukungan mengalir bagi SSS, mahasiswa ITB yang ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk pakar hukum pidana, mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun penahanan terhadap SSS telah ditangguhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berpendapat bahwa penyelidikan kasus ini seharusnya dihentikan sepenuhnya.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini. Daripada hanya menangguhkan penahanan, lebih baik segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Isnur saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Isnur, penahanan SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan kritik, yang diperparah dengan penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

Isnur berpendapat bahwa meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman tidak memenuhi unsur kesusilaan yang dimaksud dalam undang-undang, seperti hubungan seksual eksplisit, ketelanjangan, atau menampilkan organ vital. “Dalam konteks kritik politik, penggunaan gambar ciuman antar kepala negara seringkali dilakukan oleh aktivis di berbagai belahan dunia,” jelasnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti bahwa polisi tidak bisa serta merta menjerat kritik berbasis kecerdasan buatan dengan pasal pencemaran nama baik. Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan pasal tersebut untuk mencegah kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah atau korporasi.

Alasan lain yang mendasari desakan penghentian kasus ini adalah dugaan bahwa polisi tidak menerapkan pendekatan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE yang telah disetujui oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga :  Selain Weak Hero: 4 Drakor Terbaik Park Ji Hoon yang Wajib Ditonton!

“Tidak ada proses pemanggilan atau klarifikasi sebelum penangkapan dan penahanan. Hal ini menunjukkan adanya tindakan yang berlebihan dan sewenang-wenang dari Bareskrim Polri,” kata Isnur. Ia menambahkan bahwa penggunaan UU ITE sebagai dasar pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Selain YLBHI, Ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mendesak polisi untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus SSS. Menurut Usman Hamid, penangguhan penahanan tidak serta merta menghapus kesan bahwa tindakan mahasiswa tersebut dianggap melanggar hukum.

“Penangguhan tersebut masih menyiratkan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut dianggap salah secara hukum, meskipun proses hukumnya ditangguhkan karena memicu kontroversi,” ujar Usman pada Senin, 12 Mei 2025.

Usman meyakini bahwa kritik yang disampaikan melalui meme tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Usman, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah membebaskan SSS tanpa syarat apapun. Pembebasan tersebut harus didasarkan pada fakta bahwa tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan dasar penahanan.

Kalangan akademisi juga sependapat bahwa polisi harus menghentikan penyelidikan terhadap SSS. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS tidak tepat. “Seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Prosedurnya bisa melalui SP3,” katanya saat dihubungi pada Senin.

Ia meyakini bahwa penahanan mahasiswa SSS yang dijerat dengan pasal kesusilaan dalam UU ITE tidak memiliki alasan yang memadai. Herdiansyah juga mendorong penegak hukum untuk melihat meme Prabowo-Jokowi berciuman tersebut sebagai bentuk karya seni.

Baca Juga :  Terungkap! Bocoran Nama Chipset Terbaru dari Xiaomi

Mengingat SSS adalah mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, Herdiansyah mendesak polisi untuk mempertimbangkan intensi yang dimaksudkan oleh SSS, alih-alih mengenakan pasal kesusilaan yang dinilai melanggar UU ITE.

“Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah wujud dari kebebasan berekspresi dan bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada publik tentang adanya keintiman yang berlebihan dan tidak wajar,” ucapnya memberikan analisis.

Bareskrim Polri menangkap mahasiswa SSS di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Polisi kemudian menahannya sejak 7 Mei 2025 dengan menjeratnya dengan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1).

Penahanan tersebut kemudian ditangguhkan pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta ITB. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga mengajukan diri sebagai penjamin agar SSS tidak lagi ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan memiliki itikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. “Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Ahad malam.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Berita Terkait

Ariel Tatum dan Daffa Wardhana: Gaya Kencan Piknik Estetik yang Viral!
Ducati Khawatir Performa Bagnaia Belum Optimal Jelang MotoGP Prancis 2025
Xiaomi Mix Comeback: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis?
Liburan Singkat: 4 Destinasi Terbaik di Singapura!
Richard Lee & Aldy Maldini Janji Refund: Kasus Investasi Bodong Makan Korban?
Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB
Desakan Publik: Polisi Hentikan Kasus Meme Mahasiswa ITB Prabowo-Jokowi
Stop Boros Kuota! Ini Cara Mudah Cek Aplikasi Pemakan Data Terbesar di HP

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

Ariel Tatum dan Daffa Wardhana: Gaya Kencan Piknik Estetik yang Viral!

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:44 WIB

Ducati Khawatir Performa Bagnaia Belum Optimal Jelang MotoGP Prancis 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:20 WIB

Xiaomi Mix Comeback: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis?

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:16 WIB

Liburan Singkat: 4 Destinasi Terbaik di Singapura!

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:56 WIB

Richard Lee & Aldy Maldini Janji Refund: Kasus Investasi Bodong Makan Korban?

Berita Terbaru

Uncategorized

Ariel Tatum dan Daffa Wardhana: Gaya Kencan Piknik Estetik yang Viral!

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

technology

Samsung Galaxy S25 Edge: Gemini Live Google Siap Manjakan Pengguna

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:19 WIB

entertainment

Simu Liu Melamar Kekasihnya di Paris: Kisah Romantis yang Mengharukan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

entertainment

Terungkap! Profesi Mentereng Pacar Baru Ari Lasso yang Bikin Penasaran

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:55 WIB