Demo Mahasiswa Ricuh: Polisi Terkena Cipratan Bensin di DPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM — Setelah demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/5/2025) yang berujung dengan kericuhan, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada lima orang mahasiswa.

Penyebab utama penetapan status tersangka ini adalah tindakan pembakaran ban yang dilakukan dengan menyiramkan bensin secara tidak terkendali, yang nyaris mengenai petugas keamanan yang sedang bertugas.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa awalnya berlangsung dengan damai dan tertib. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, beberapa peserta mulai terlibat dalam tindakan perusakan dan vandalisme.

“Saat kejadian, pelaku dengan sengaja menyiramkan cairan yang diindikasikan sebagai bensin secara serampangan. Percikan cairan tersebut bahkan mengenai petugas dan rekan-rekan mereka sendiri. Tindakan inilah yang kami anggap sangat membahayakan keselamatan,” ungkap Danny dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Kelima mahasiswa yang kini berstatus tersangka tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).

AIK diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pembakaran ban, sementara JK, yang juga berperan sebagai koordinator lapangan, melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret gerbang DPR menggunakan tulisan yang bersifat provokatif. Tiga mahasiswa lainnya terlibat dalam aksi pelemparan batu dan penyemprotan cat.

Danny menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kelima mahasiswa tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan dari para saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 160, 170, dan/atau 406 KUHP terkait dengan penghasutan, kekerasan terhadap barang, dan perusakan, yang memiliki ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ban bekas, botol yang berisi sisa bensin, pilok, serta pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Bantah Terima Uang Judol, Budi Arie Singgung Omon-Omon Tak Berdasar

Sementara itu, tujuh mahasiswa lainnya yang sempat diamankan telah diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi.

Menurut penjelasan Danny, tindakan tegas ini perlu diambil mengingat aksi unjuk rasa tersebut bersamaan dengan persiapan penyelenggaraan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung di DPR pada tanggal 12–15 Mei 2025.

Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak mempermasalahkan substansi dari tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi, namun tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkistis yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Jika tindakan yang dilakukan membahayakan keselamatan, seperti menyiramkan bensin secara sembarangan hingga hampir membakar orang, hal tersebut tidak dapat dibiarkan. Kami bertindak demi menjaga keselamatan semua pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terbaru