Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian: Harga Antam Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com Ingin berinvestasi emas tanpa harus direpotkan dengan penyimpanan fisik? Simak panduan lengkap cara menabung emas di Pegadaian. Informasi terkini, harga emas di Pegadaian masih menunjukkan stabilitas.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Pegadaian, harga emas Antam per 1 gram adalah Rp 2.004.000 pada hari ini, 12 Mei 2025. Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi pada logam mulia, menabung emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan yang menarik. Prosesnya pun terbilang cukup sederhana dan mudah diikuti.

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Senin (12/5): Pantauan Harga Antam, UBS, dan GALERI 24

Menabung emas di Pegadaian adalah strategi investasi yang aman dan ideal, terutama bagi mereka yang baru memulai. Dengan modal awal yang relatif kecil, Anda dapat memulai perjalanan investasi emas Anda tanpa harus membeli emas batangan dalam jumlah besar.

Program tabungan emas Pegadaian ini menawarkan sejumlah keuntungan dan kemudahan yang signifikan, menjadikannya pilihan yang menarik bagi investor pemula.

Baca Juga :  Siapa Borong Saham TLKM Besar-besaran Sebelum Dividen Dibagikan?

Jadi, bagaimana sebenarnya cara menabung emas di Pegadaian?

Menurut informasi dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuka tabungan emas di Pegadaian:

Persyaratan untuk Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

– Menyediakan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

– Mengisi formulir aplikasi pembukaan Rekening Tabungan Emas

– Mempersiapkan biaya transaksi Tabungan Emas

Harga Emas Antam Logam Hari Ini Senin (12/5) Mengalami Penurunan Sebesar Rp 23.000

Langkah-Langkah Menabung Emas di Pegadaian

Ada dua cara utama untuk menabung emas di Pegadaian: melalui kunjungan langsung ke kantor cabang Pegadaian dan melalui penggunaan aplikasi Pegadaian Digital.

Prosedur Menabung Emas di Kantor Cabang Pegadaian

1. Nasabah mengisi formulir aplikasi dan melampirkan fotokopi KTP.

2. Nasabah membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening sebesar Rp 30.000, dan biaya materai sebesar Rp 10.000.

3. Nasabah melakukan pembelian emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.

4. Nasabah menerima buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga :  MIKA Bagi Dividen Rp 43, Prospek Cerah? Cek Rekomendasi Sahamnya!

Prosedur Menabung Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

1. Unduh dan masuk (login) ke aplikasi Pegadaian Digital.

2. Pilih opsi “Buka Tabungan Emas” pada menu utama.

3. Masukkan data diri yang diperlukan dan pilih cabang Pegadaian tempat Anda ingin membuka rekening.

4. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.

5. Lakukan pembelian emas minimal sebesar Rp 10.000 dan selesaikan pembayaran sesuai instruksi.

6. Setelah pembayaran berhasil, rekening Anda akan aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang Pegadaian tempat Anda mendaftar.

15 Link Poster Hari Waisak 2025 serta Panduan Cara Mengunduhnya

Tips Berguna untuk Pemula yang Ingin Menabung Emas

1. Konsisten: Lakukan setoran secara teratur, misalnya setiap bulan, untuk membangun disiplin menabung.

2. Pantau Harga Emas: Amati pergerakan harga emas untuk menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.

3. Manfaatkan Fitur Otomatis: Pertimbangkan untuk menggunakan fitur autodebit (jika tersedia) untuk mempermudah proses menabung secara berkala.

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Miliano Pilih Indonesia: Reaksi Tak Terduga Fans Belanda!

Sabtu, 23 Agu 2025 - 15:07 WIB